BEKASI – Seorang pria berinisial NS (49) ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi karena melakukan penipuan dan pemerasan terhadap SN (43) seorang Kepala Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menerangkan, modus pelaku dengan mendatangi korban mengaku sebagai intelijen dari kejaksaan untuk mencapai maksud si pelaku. “Modusnya, pelaku mendatangi korban dan menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota intelijen kejaksaan, dengan maksud untuk mendapatkan sesuatu dari korban,” ujar Kapolres saat rilis kasus di lobby Mapolrestro Bekasi, Jumat (06/01).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka mendatangi korban di kediamannya, Jumat (23/12) lalu. Tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan surat tugas untuk keperluan sosialisasi bahaya laten KKN, melindungi dan menyelamatkan aset negara, serta mencari informasi berbagai kejadian yang berkaitan dengan KKN. Tersangka saat itu minta sejumlah uang kepada korban.
“Korban sempat merasa curiga, namun takut kepada pelaku karena mengaku sebagai anggota intelijen yang sedang bertugas,” ucap Kombes Pol Asep. Korban kemudian mencoba mencari tahu kebenaran profesi tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Pihak kejaksaan menyatakan, tersangka bukanlah anggota intel.
Selang sepekan kemudian, lanjut Kapolres, tepatnya 30 Desember 2016, tersangka datang kembali setelah dijanjikan korban. Tanpa diketahui tersangka, korban sudah melaporkannya ke polisi. Saat bertemu dengan korban, tersangka pun kemudian dibekuk polisi ketika menerima amplop berisi uang Rp200 ribu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Serang Baru dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku sudah lama melakukan perbuatannya dengan menjual buku kepada kepala desa dan instansi pemerintah sambil menunjukkan surat tugas maupun sebagai wartawan,” katanya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 tas ransel warna hitam berisi 1 bundel dokumen palsu surat perintah monitoring dari kejaksaan dan surat tugas, selembar kaus bertulisan ‘Kejaksaan’, 1 buah topi berlogo ‘Kejaksaan’, 1 buah kartu ID kejaksaan, selembar tanda bukti penjualan buku ke dinas terkait, 1 unit motor Yamaha bernopol B 3644 FWK berikut STNK dan kunci motornya, 2 unit ponsel, kamera pocket, 2 buku Kumpulan Peraturan Menteri Dalam Negeri/Gubernur tentang Desa dan Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan RI Tahun 2015 Tentang Desa, serta uang tunai Rp200 ribu. (fjr)