BEKASI – Dari 1.007 jumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, hanya 300 warga binaan yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan wakil Bupati pada 15 Januari 2017 mendatang. “Dari jumlah tersebut, kami (KPU-red) verifikasi ke Disdukcapil Kabupaten Bekasi, karena syarat pemilih pada pilkada tahun 2017 ini ada dua hal, yaitu terkait dokumen kependudukan e-KTP dan surat keterangan,” kata Komisioner KPU Bidang Data, Novan Andri Purwansyah, usai menghadiri acara sertijab di Kalapas Cikarang di Kantor Lapas Cikarang Kelas III Bekasi, Jalan Cilampayan Pasir Tanjung, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/01).
“Kami sudah sosialisasi tentang pilkada sebanyak satu kali di lapas ini. Untuk itu kami koordinasi secara intens, karena fluktuasi keluar dan masuk warga binaan yang tidak bisa ditentukan secara pasti setiap harinya,” tambahnya. Dijelaskan Novan, untuk jumlah pemilih per satu TPS menurut undang-undang kapasitas sebanyak 800 pemilih. “Dikarenakan di lapas hanya ada DPT 300 orang, maka di lapas hanya butuh satu TPS saja,” katanya.
Dirinya menegaskan, tidak adanya perbedaan antara pemilih di lapas maupun luar lapas, terkecuali warga binaan ada yang menyandang disabilitas itu yang membedakan dan untuk tuna netra pastinya ada alat tersendiri di dalam surat suara tersebut, tetapi di lapas sendiri tidak ada yang tuna netra. (fjr)