BEKASI – Sebanyak 8 (delapan) orang pelaku begal dibekuk Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi di Karawang. Pasalnya, para pelaku begal ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya tindak pidana di jalan raya dengan modus begal (curat/curas-red).
“Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi beserta polsek jajaran melakukan tindak kepolisian dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat, mengolah bukti-bukti yang ada, maping data pelaku tindak kejahatan jalanan, serta melakukan tindak kepolisian lainnya,” ujar Kapolres, Selasa (17/01) kemarin. Selanjutnya, dapat diidentifikasikan ciri-ciri para pelaku, yakni kelompok Karawang. Dilakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan didapat hasil pelaku begal yang sering beraksi di beberapa wilayah Polres Metro Bekasi dilakukan 2 (dua) kelompok Karawang.
“Dua kelompok Karawang tersebut, yaitu kelompok Bule dan kelompok Baron. Kedua kelompok tersebut dalam aksinya terkenal sadis bersenjatakan golok dan senjata api (senpi), dan mereka pun tak segan-segan melukai korbannya,” paparnya. Dari dua kelompok tersebut, lanjut Kapolres, yakni BH, AN alias J, AS alias W, C alias G, K alias B bin K, IN alias II bin J, EM, dan RH. “Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi (buron),” kata Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, selama kurun 6 bulan sudah melakukan aksi kejahatan kurang lebih di 36 TKP, antara lain Kampung Leuwing RT 001/005 Desa Labansari Cikarang Timur, Jalan Inpeksi Kalimalang Kampung Pasir Limus RT 07/04 Desa Wangun Harja Cikarang Utara (2 kali), Jalan Raya Kalimalang Kampung Tegal Danas Cikarang Pusat (2 kali), Jalan RE Martadinata (Jalan Layang) SGC (2 kali), Jalan Industri Jababeka Desa Pasir Gombong Cikarang Utara, Kampung Binong RT 02/01 Desa Jaya Mukti Cikarang Pusat, dan Jalan Kalimalang Terminal Kali Jaya Cikarang Barat.
Dari hasil penggeledahan badan maupun berbagai tempat persembunyian para tersangka dapat disita barang bukti berupa, 2 (dua) buah senpi rakitan, 6 (enam) butir peluru, 5 (lima) bilah sajam jenis golok, 1 (satu) STNK No. Pol B 4551 FEL dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol T 2881 NI, 1 (satu) buah HP Samsung Note 7, 1 (satu) lembar STNK asli Yamaha Vixion No. Pol B 3989 FZS, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda, 18 (delapan belas) buah plat nomor kendaraan diduga hasil dari kejahatan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) set kunci letter T, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) jaket hitam, dan 1 (satu) celana panjang.
Kedelapan pelaku begal kini dikenai dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebagaimana Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan, dalam tindak kejahatan jalanan, pihaknya akan menambah PJU di tempat-tempat yang masih minim penerangan guna meminimalisir aksi tindak kejahatan begal yang kerap dilakukan terutama malam menjelang pagi.
Rohim menghimbau kepada masyarakat, agar jangan takut untuk melaporkan setiap kejahatan begal yang terjadi di lingkungan kita. “Sekiranya, bagi masyarakat yang mengalami atau melihat kejahatan tersebut, agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (fjr)