BEKASI – Beberapa Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang-Bekasi (Lapas Cipayung) yang berada di Jalan Cilampayan Pasir Tanjung, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, terancam tidak memiliki hak pilih di Pilkada Kabupaten Bekasi pada 15 Februari 2017 mendatang. Hal tersebut dikatakan Kalapas Kelas III Cikarang-Bekasi, Kadek Anton Budiharta, saat ditemui di kantor KPUD Kabupaten Bekasi, Selasa (24/01).
Kadek Anton mengatakan, beberapa narapidana tersebut sampai saat ini tidak dan belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga terancam kehilangan hak pilihnya. “Dari 1.124 warga binaan, 365 orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Bekasi. Namun, dari jumlah tersebut hanya 98 orang yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.
Dirinya mengatakan, pihak lapas akan terus berupaya agar para penghuninya dapat menggunakan hak pilih. Selain itu, kedatangannya ke kantor KPUD Kabupaten Bekasi dalam rangka menjamin hak pilih dari warga binaannya di Lapas Cipayung. “Paling utama, kami ingin memastikan warga binaan kami yang memang memiliki hak pilih,” ucapnya.
Mereka (warga binaan-red) yang menghuni Lapas Cipayung, lanjut Kadek, hingga saat ini tidak ada seorang pun yang dikenakan hukuman berupa pencabutan hak politik. Oleh karenanya, mereka yang memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Bekasi layak difasilitasi hak pilihnya. “Kami akan berusaha semampu kami untuk berkomunikasi terus pada KPU, karena kami selaku petugas pemasyarakatan menjamin hak pilih warga binaan,” imbuh Kadek Anton.
Selain itu, dari hasil pertemuan tersebut, KPU akan memverifikasi lebih dulu mereka yang belum tercantum dalam DPT. KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi untuk mengecek data kependudukan Napi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik hak suara hanya mereka yang telah memiliki atau terekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. “Arahan KPU nanti data ini akan diteruskan ke Disdukcapil untuk dicek berdasarkan data base di sana,” ucap Kadek.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengatakan, pihaknya akan memantau data narapidana di Lapas Cipayung ini agar masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT TB). Karena tingginya mobilitas keluar masuk warga, pendataan hanya akan dibatasi hingga 31 Januari 2017.
“Jadi yang didata terakhir sampai 31 Januari. Nah pada tanggal 1 Februari sampai hari H itu yang akan diakomodir adalah yang memiliki data kependudukan dan dikonfirmasi ke formulir A5,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/01). (fjr)