BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang diminta masyarakat untuk menyelidiki anggaran pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi. Pembangunan gedung dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 senilai Rp4.304.485.000,00 tersebut diduga tidak sesuai dengan spekulasi yang ada.
Selain itu, kondisi bangunan saat ini ditemukan berbagai retak rambut diberbagai sisi dinding bangunan baru KPU, ada juga sisi dinding yang masih terlihat batu batanya. Selain itu, sarana dan prasarana seperti toilet dan air bersih belum terdapat di dalam gedung tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan, gedung baru KPUD tersebut masih menjadi tanggungjawab kontraktor, bukan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Dalam kurun waktu enam bulan kedepan, gedung tersebut adalah masih masa perawatan dari pihak kontraktor dengan uang jaminan yang ada pada kontraktor,” kata Taih, Kamis (26/01).
Menurut Taih, bangunan retak dan lainnya masih dalam pemeliharaan perusahaan yang membangun gedung, itu sudah ada Undang-Undang yang mengatur. “Jika ada bangunan roboh dan yang lainnya masih dalam kurun enam bulan tidak jadi masalah, kecuali setelah enam bulan masih belum beres baru dipertanyakan kenapa bisa seperti itu,” ujar politisi partai Demokrat tersebut.
Di tempat yang berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja saat memantau proses kesiapan pilkada di kantor KPUD mengatakan, dirinya selain melihat proses pemasukan surat suara pada sampul dirinya juga memantau sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki dalam gedung tersebut. (fjr)