Home » Bandung » Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka
sumber foto: detikfoto

Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka

BANDUNG – Polda Jabar menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

“Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara ketiga ini berlangsung hari ini selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pagi hari tadi, penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Tercatat, menurut Yusri, sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.

Yusri menjelaskan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik, lanjut Yusri, bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Rizieq.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. “Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup,” tutur Yusri. (dtc/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*