BEKASI – Jajaran Kepolisian Polsek Tambun Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan CPNS di Wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tak tanggung-tanggung, untuk memanfaatkan korbannya pelaku mematok harga Rp 125 juta, Kamis (02/02).
Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan, pelaku berinisial TPL (54) melakukan penipuan terhadap korban BN (60) seorang pensiunan yang ingin memasukkan anaknya, AB agar bisa lolos sebagai PNS. “Pelaku mengiming-imingi korban BN, akan membantu supaya anaknya diterima menjadi PNS,” ungkap Kompol Bobby saat press release di Mapolsek Tambun.
Pelaku pertama kali bertemu dengan korban di Rumah Makan Surya, Serang Banten pada tanggal 10 Januari 2013. Saat itu, pelaku mengaku sebagai pegawai Kemenpan dan berjanji dapat memuluskan peserta yang terdaftar se-Provinsi Banten. Obrolan berlanjut hingga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku. “Pelaku mematok untuk biaya penerimaan CPNS sebesar Rp 125 juta,” tegas Bobby.
Tapi setelah 3 tahun kemudian, yaitu pada tanggal 3 Mei 2016 korban menemui pelaku di Rumah Makan Beringin, di Jalan Raya Sultan Hasanuddin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara tentang pengangkatan menjadi CPNS dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 25 juta.
“Namun pada tanggal 5 Mei 2016, korban merasa curiga dan mengecek kebenaran SK di kantor Kemenpan dan mengetahui bahwa SK tersebut ternyata palsu dan pelaku bukan pegawai di Kemenpan,” terangnya.
“Korban yang tak terima dengan penipuan ini langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambun pada tanggal 21 Oktober 2016,” imbuh Kompol Bobby.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, anggota Polsek Tambun menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Januari 2017. “Pesan kami kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu oleh orang yang mengaku atau mengiming-imingi bisa memudahkan masuk sebagai PNS,” ucap Bobby.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara selama 4 tahun sesuai Pasal 378 KUHP. Barang bukti berupa uang sebesar Rp 25 juta pun tak luput disita polisi dari tangan pelaku. (fjr)