TASIK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya Jawa Barat, menyatakan akan meningkatkan pengawasan selama masa tenang kampanye mulai 15 Febuari mendatang. Siapa saja yang melanggar, Panwas tak segan untuk memprosesnya sebagai pelanggaran pidana, Sabtu (04/02/2017).
Ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kota Tasik Ede Supriadi, saat diwawancara sejumlah wartawan di Hotel Horison Kota Tasik. Memasuki masa tenang pihaknya terus meningkatkan pengawasan guna mengantisipsi kemungkinan terjadinya pelanggaran. “Memasuki di masa tenang, Panwaslu terus meningkatkan aktivitas pengawasan guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang memanfaatkan masa tenang. Terutama pelanggaran money politik,” tegasnya.
Dari masa tenang hingga satu hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, merupakan masa tenang pasca kampanye. Seperti yang diatur dalam SK KPU mengenai tahapan Pemilu. Selama masa tenang tersebut, para peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang bisa dianggap sebagai kegiatan kampanye.
Lanjut ketua panwaslu, potensi paling rawan terjadi pada money politik, sengaja dalam rakor Gakumdu ini juga mengundang team Paslon, agar bisa menitikan pesan terhadap mereka untuk saling mengingatkan antara paslon dan team kampanyenya jangan sampai money politik.
Lanjut Ede, “Kalau sampai terjadi money politik, bisa dibayangkan menurut ayat 1 pasal 87a Undang-Undang No 10 Tahun 2016, antara si pemberi dan penerima diancam hukuman yang sama, minimal tiga tahun penjara plus denda Rp 200 juta, maksimal enam tahun plus denda Rp 1 miliar. Ini yang amat kita tekankan jangan sampai terjadi,” ujarnya. (and)