CIREBON – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Weru Polres Cirebon, telah berhasil membekuk tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melakukan aksi kejahatan di wilayah sekitar jalur Pantura diwilayah Weru. Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, ketujuh pelaku curat yang tertangkap tersebut yakni berinisial BM (26), SR (20), YW (21), SI (24), T (20), SN (27), dan YH (40), Senin (20/2/2017).
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Wakapolres Cirebon, Kompol Bonifacius Surano menyampaikan, penangkapan yang dilakukan merupkan hasil laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 31 Agustus 2016 lalu. Para pelaku melakukan aksinya di depan SMPN 2 Weru, Pasar Darurat Pasar Pasalaran, Kecamatan Weru, dan di depan SMA Islamiyah Desa Weru Lor, Kecamatan Weru.
“Ini hasil kerja keras rekan-rekan polsek dan juga masyarakat selama kurang lebih enam bulan. Jadi ini hasil laporan dari Agustus 2016, dan baru kita ungkap di Bulan Februari kemudian berkembang ke beberapa TKP,” kata Boni dalam gelar perkara, di Mapolsek Weru.
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan curat tersebut, pihaknya pun telah mengungkap curat di tiga TKP yang berbeda. Adapun modus yang dilakukan para pelaku, kata dia, yakni dengan menggunakan kunci leter T, mereka merusak bagian kunci motor dan langsung membawa lari motor tersebut. Boni juga menjelaskan, para pelaku tersebut merupakan pemain lama dan mempunyai beberapa kelompok. “Di tempat X misalnya pelakukan melakukan bersama si A, dan di tempat Y melakukan bersama si B. Mereka biasanya beroperasi di sekitar sini atau pantura,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Weru, Kompol MH. Dardak menyampaikan, dari ketujuh pelaku curat yang telah dibekuk pihaknya, empat di antaranya merupakan yang beraksi melakukan pencurian, sedangkan tiga pelaku lainnya yakni sebagai penadah hasil curian motor tersebut. Pihaknya pun hingga kini masih terus berupaya melakukan pengembangan dari hasil penangkapan itu. “Ancaman hukuman yang bersangkutan telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara bagi penadahnya,” terang Dardak. (gfr)