Home » Cirebon » Kupas Dugaan Gratifikasi , Rahmat Dipanggil BK DPRD Kab Cirebon

Kupas Dugaan Gratifikasi , Rahmat Dipanggil BK DPRD Kab Cirebon

CIREBON – Rakhmat Hidayat korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon Yoyo Siswoyo (YS) kembali dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon. “Ini panggilan kedua saya dipanggil oleh BK DPRD Kabupaten Cirebon, kali ini terkait gratifikasinya,” kata Rakhmat kepada wartawan usai melakukan rapat tertutup dengan Badan Kehormatan DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2017).

Dikatakan Rakhmat, menurutnya dirinya bisa dipanggil untuk kedua kalinya ini merupakan bagian dari permintaan Ketua DPRD untuk menelusuri secara mendalam proses terjadinya gratifikasi itu. “Yang mereka tanyakan itu ya seputar awal terjadi transaksi yang mengarah ke gratifikasi itu atas permintaan siapa, kemudian peran serta YS itu seperti apa peran dalam proses terjadinya gratifikasi dan keterlibatan hubungan dengan Bupati Sunjaya itu sejauh apa didalam praktek gratifikasi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Rakhmat, hari ini murni BK mempertanyakan terkait gratifikasinya, serta, lanjut Rakhmat, jumlah uang yang diminta YS itu berapa kemudian sisa yang berhutang itu berapa dan proses penagihan gratifikasi tersebut dirumah sakit itu atas inisiatif siapa. “Kalau panggilan pertama terkait dengan penganiayaannya dan yang kedua ini khusus untuk mengupas tuntas kasus gratifikasinya,” ungkapnya.

Ditambahkan, dengan bukti yang cukup dirinya tidak takut dengan ancaman akan diberikan sanksi kode etik oleh pimpinannya. “Karena saya ini cuman hanya mengantarkan, tidak meminta uang lebih sesuai permintaan saudara YS saja dan hanya membantu memasukkan dua tenaga kontrak rumah sakit serta saya tegaskan saya tidak melebihi permintaan jumlah uangnya,” terang dia.

Sementara itu, anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon, Dian Hernawa Susanti mengatakan pemanggilan Rakhmat Hidayat ini ialah pihaknya ingin melakukan pendalaman terhadap kasus gratifikasi yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Arjawinangun. “Sejauh ini kita belum mengeluarkan sanksi terhadap YS karena masih dalam proses pemeriksaan, karena kita punya kesibukan lain dan menghormati juga karena posisi YS ini sedang dilakukan sidang oleh pengadilan, jadi kita juga sembari menunggu keputusan dari pengadilan,” katanya.

Dikatakan Santi sapaan akrabnya, kalau sesuai dengan ketentuan BK yang bersangkutan ini apabila terbukti bisa mengarah ke pergantian antar waktu (PAW). “Ada 5 sanksi ya kalau YS terbukti, yang pertama sanksi lisan, tulisan, tidak bisa mengikuti agenda DPRD dan terakhir kelima itu apabila keputusan hukum ditetapkan maka bisa PAW,” jelasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*