JAKARTA – Pasalnya, Operasi Simpatik 2017 akan digelar Kepolisian RI secara serentak di Indonesia selama 21 hari, mulai Rabu hingga Selasa (21/3/2017).
Konsep Operasi Simpatik 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini, petugas kepolisian tidak diarahkan untuk melakukan penindakan (tilang) kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin, tahun lalu masih ada penindakan, dengan porsi 80 persen teguran dan 20 persen tindakan. Namun, 2017 ini dibuat beda, fungsi dari operasi itu untuk membuat masyarakat lebih simpati kepada polisi.
“Misalnya kita melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, atau bisa juga memberikan pelayanan terbaik di Satpas SIM, sehingga masyarakat lebih simpati kepada kami,” ujar Benjamin.
Benjamin melanjutkan, petugas polisi di lapangan boleh saja melakukan tindakan (tilang) kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan, tetapi jangan di dalam Operasi Simpatik. Sebab, konsep sekarang bentuknya bukan lagi seperti razia.
“Mereka harus melakukannya di luar operasi itu, misalnya dalam razia rutin, tetapi selama Operasi Simpatik, tidak boleh ada tindakan (tilang), dan kami tidak meminta data berapa jumlah pelanggaran dan penindakan,” kata dia.
Selain razia rutin, operasi yang khusus untuk melakukan tindakan seperti Operasi Patuh. Kegiatan itu juga dilakukan di seluruh Indonesia, dan masing-masing wilayah punya nama berbeda-beda.
“Misalnya Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya, dan lain sebagainya. Dalam operasi ini petugas boleh melakukan tindakan, karena sesuai dengan tujuannya,” ucap Benjamin. Bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, lengkapilah surat-surat kendaraan Anda sebelum, Rabu (1/3/2017).
Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korlantas mengatakan, Operasi Simpatik merupakan kegiatan dari Kepolisian yang berupaya untuk memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, serta kepedulian, sampai kesadaran mengenai keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini,” ujar Chrysnanda.
Selama Operasi Simpatik berlangsung, lanjut Chrysnanda akan diadakan beberapa kegiatan, edukasi cara aman berangkat ke sekolah, hingga program safety riding yang memberikan imbauan kepada masyarakat bagaimana cara berkendara sesuai dengan prosedur keselamatan.
“Kita fokus mengimbau, tujuannya untuk menarik simpati masyarakat kepada polisi, jadi bukan melakukan tindakan, seperti tilang dan lain sebagainya,” kata dia.
Terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Winarto membenarkan hal itu. Winarto mengaku, dalam Operasi Simpatik itu, polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya. Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.
Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang. “Jadi bagi pengendara agar sekiranya menyiapkan surat kendaraan, tindakan tegas akan dilakukan untuk penegakan hukum,” katanya.
Winarto menjelaskan, tentunya operasi tersebut dilakukan secara serentak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Selain itu, satu solusi untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. (dbs)