TASIK – Jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya menangkap dua dari empat pelaku pencabulan terhadap dua anak yang masih dibawah umur. Pelaku yang diringkus ialah IW (32) Warga Cilawu, Kab Garut, dan RK (21) Warga Tasik, sedangkan dua pelaku lainnya IP dan DK masih dalam pencarian, Senin (13/3/2017).
Menurut Kapolres Tasik, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan korban ditemukan saksi bernama AS. “Kejadian bermula pada saat korban S dan SK digauli oleh IP, kemudian korban ditinggalkan di kawasan Eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Karena bingung harus mengantarkan kemana, dua orang korban kemudian diantar ke kontrakan pelaku IW di kawasan Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat.
“Sebelum melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku IP memberi obat yang memabukkan terlebih dulu pada korban. Selanjutnya kedua korban ditinggalkan di wilayah Cilembang Kota Tasik, kemudian bertemu saksi AS dan dibawa ke kontrakan IW,” imbuhnya.
Kemudian di sebuah kontrakan milik IW, kedua korban kembali disetubuhi pada saat korban masih dalam keadaan tidak sadarkan diri. Tak hanya itu aksi tersebut dilakukan secara bergilir oleh RK dan DK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini dua pelaku diamankan di Polres Tasik dan dijerat Pasal 81 UU perlindungan anak dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. Tak hanya itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti pakaian dalam serta satu setel pakaian milik korban. (and)