CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon kembali menghadirkan beberapa saksi atas dugaan gratifikasi yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Arjawinangun.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi menuturkan terkait tindak lanjut hasil dari pelaporan Rakhmat Hidayat korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon YS pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan (YS, red) terkait saksi-saksi yang telah memberikan keterangan kepada BK. “Kita melakukan tindak lanjut dari pelaporan Rakhmat Hidayat dan akan panggil YS karena saksi telah memberikan keterangan. Diantaranya saksi menuturkan bahwa kronologis proses bekerjanya dirumah sakit,” kata Sukaryadi, Rabu (15/3/2017).
Dikatakan, terkait dengan kebenaran dari saudara saksi yang dihadirkan tadi, pihaknya tidak bisa menyimpulkan karena harus dipadukan dengan pernyataan dari YS. “Kalau terkait nilai yang diminta pada saat proses bekerja dirumah sakit, saya tidak bisa menyampaikan nilai rupiahnya berapa yang jelas terjadi pemukulan ini benang merahnya adalah hutang piutang terkait dengan uang pemberian upah atau ucapan tanda terima kasih masuk sebagai tenaga honorer rumah sakit,” jelasnya.
Diwaktu yang sama Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon juga menindaklanjuti terkait putusan pengadilan yang menyatakan kasus dewan judi telah divonis 45 hari. “Rapat internal yang dilakukan BK menyikapi terkait kasus hukumnya dewan judi yang sudah keluar putusannya dengan masa hukuman 45 hari oleh pengadilan tinggi negeri Bandung,” katanya.
Masih dikatakan Sukaryadi, setelah rapat internal ini pihaknya beserta jajaran BK akan memanggil anggota dewan judi terkait kode etik DPRD. “Kita akan segera mengagendakan untuk pemanggilan anggota dewan judi,” ungkapnya.
Diakhir Sukaryadi menambahkan, setelah dikeluarkannya vonis bagi anggota dewan judi ini, BK menyatakan kepada dewan judi ini boleh melakukan kunjungan kerja. “Kan 45 hari vonisnya dipotong tahanan kota yang artinya anggota dewan ini bebas tidak dalam status tahanan atau kurungan maka anggota DPRD ini berhak mengikuti kegiatan-kegiatan,” tukasnya. (gfr)