Home » Cirebon » Usaha Tambang Bodong Di Kuningan Menjamur, Terancam Denda Rp 10 Miliar

Usaha Tambang Bodong Di Kuningan Menjamur, Terancam Denda Rp 10 Miliar

KUNINGAN – Usai beralihnya kewenangan sejak (1/1/2015) lalu dalam hal pengurusan perizinan tambang, karena sudah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda) kabupaten maupun kota, sektor pertambangan/galian c kini menjadi kewenangan pemerintah tingkat provinsi.

Artinya pemda tak bisa mengeluarkan izin tambang, yang tertuang dilampiran UU No. 23 Tahun 2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Dan disebutkan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan maupun perorangan, Selasa (28/3/2017).

Dari pantauan awak media, meski saat ini pihak pemerintah provinsi jabar tengah melakukan penertiban dan pengetatan atas permohonan perizinan galian tambang pasir maupun pengupasan tanah merah diwilayahnya, namun masih saja ada operasi kegiatan pengupasan tanah merah yang dilakukan oknum sekalipun belum mengantongi izin. Seperti halnya lokasi pengupasan tanah merah yang berlokasi di Jalan lingkar baru Sampora – Panawuan masuk wilayah Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, diduga melakukan kegiatan meski belum mengantongi legalitas perizinan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Adapun tanah merah tersebut pasalnya diperuntukkan penimbunan area Proyek PLTU II Kanci Cirebon, yang sebelumnya pula pihak PLTU Kanci Cirebon sempat digruduk dan didemo oleh kelompok LSM yang mempertanyakan terkait legalitas keberadaan lokasi pengupasan tanah merah dimaksud. Terkait dugaan izin yang belum dikantongi pengusaha atau pihak pengelola galian tanah merah, awak media mencoba mengkonfirmasikannya ke pihak dimana lokasi beroperasi. Namun disayangkan, hingga berita ini diturunkan, awak media belum dapat bertemu pihak penanggungjawab yang dimaksud.

Bahkan nomor ponsel Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan pun tidak dapat dihubungi guna konfirmasi administratif lokasi tersebut. Sesuai UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Bab XXIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 158 menyatakan, ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)’. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*