JAKARTA – Guliran perkara KSPPS BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syariah Sejahtera yang biasa disebut Koperasi CSI, pada gelar perkara Kamis, 6 April 2017 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, melalui perkara Nomor: 35/Pdt-PKPU/2017/PN, NIAGA, masih berkutat di seputar pembuktian. Hari itu Forkoma CSI yang lahir sejak November 2016, dalam sidang ajuan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke-5 kalinya, seusai sidang, menyatakan:
”Sekali lagi, ini upaya perdamaian untuk melakukan pembayaran ke anggota. Esensinya berbeda dengan upaya kepailitan, yang diajukan anggota Koperasi CSI lainnya. Ini harus dipahami semua pihak terutama anggota yang saat ini, tak tahu dimana uangnya setelah rekening dugaan senilai Rp. 2,3 T diblokir OJK,” papar Astro Rizky Ramdani yang selama ini mengadvokasi Forkoma CSI dari Gerakan Hejo seperti dilansir destinasiwisata.com.
Jalannya persidangan hari itu yang berlangsung sekitar 15 menit, dipimpin Hakim Ketua Jamaludin Samosir, mengeluarkan keputusan: “Nanti hari Senin (10/4/2017 -Red) sidang dilanjutkan. Sampai malam pun kita bersidang bisa saja.” tutupnya sambil mengetuk palu tanda sidang berakhir.
“Semoga sidang Senin mendatang, ada kejelasan posisi uang kami itu. Ini penting bagi kami. Tak mau diadu-domba sama pengurus Koperasi CSI dan lainnya. Penting, kapan uang kembali?” seru pengunjung sidang asal Bekasi yang menaruh uangnya di Koperasi CSI. “Ratusan juta uang saya sejak dibekukan OJK tak tahu dimana adanya. Harapan, katanya ada di gentong. Tapi entah kemana tuh gentongnya?”
Putusan Adil
Secara terpisah Eka Santosa, Ketua Gerakan Hejo di Pasir Impun Bandung yang sejak awal mengadvokasi Forkoma CSI untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum, berharap hakim bisa bersikap adil dalam memutus perkara tersebut. “Saya lihat sejak awal, kepentingan dana anggota koperasi yang sah harus diprioritaskan” cetusnya.
Terkait munculnya niatan silaturahmi dari salah satu anggota bernama Carita, seusai sidang kali ini – berbincang hangat dengan beberapa anggota Forkoma CSI di luar gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Eka Santosa kembali angkat bicara:”Sangat senang mendengar niatan ini. Dari siapa pun niatan baik itu muncul, tempat saya di Bandung, sangat terbuka untuk merembukkannya.” (dbs)