KARAWANG – Penjual minuman keras (miras) berkedok penjual jamu terus dirazia oleh Polres Karawang dibawa kepemimpinan AKBP Andi Herindra. Kini giliran Polsek Karawang Kota yang menggelar kegiatan razia tersebut.
Senin malam ( 10/3), sekitar pukul 21.00 WIB s/d 23.00 WIB, Kepolisian sektor Karawang menggelar operasi minuman keras di sejumlah tempat penjualan jamu di wilayah hukum Polsek Karawang. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil merazia puluhan botol minuman keras merbagai merk.
Operasi miras dipimpin oleh Wakapolsek Karawang AKP Syafari, beserta personil Polsek Karawang yang tergabung dalam satuan Reskrim, Intel dan anggota Patroli yang melaksanakan piket ini melaksanakan pengecekan ke setiap warung jamu, guna mencari pedagang yang nakal karena menyediakan minuman keras untuk dijual kepada pelanggan.
Adapun pedagang atau toko jamu yang dirazia, yaitu toko jamu yang berlokasi di Rawagabus, Desa Warungbambu. Dan dari tempat tersebut berhasil diamankan 6 botol minuman Kamput dan 6 btl arak. Kemudian toko jamu yang berada dilokasi Johar, Tanggul, Karawang Wetan, petugas berhasil mengamankan 3 btl Intisari, 4 botol anggur merah, serta 2 botol anggur kolesom.
Demikian juga toko jamu yang berlokasi di Jl. Syeh Quro, Palumbonsari, berhasil diamankan 3 botol anggur putih, 5 botol arak kecil, 2 botol anggur kolesom, 3 botol arak besar, serta 3 botol intisari. Sekaligus 2 toko jamu di Jl. Syeh Quro, Palumbonsari, Karawang timur, dan Perum Johar Indah juga berhasil diamankan sebanyak 22 botol miras dari berbagai macam merk.
Sehingga total minuman keras yang berhasil diamankan Polsek berjumlah 49 botol. “Operasi minuman keras ini akan rutin dilaksanakan dan berkelanjutan guna mencegah dampak buruk dari minuman keras seperti keributan, pencurian dan tindakan kriminal lainnya di wilayah hukum Polsek karawang,. Sehingga kesempatan memperoleh minuman keras secara mudah tersebut dapat dicegah dengan melakukan razia terhadap toko jamu yang menyediakan minuman keras tersebut,” tutur Wakapolsek. (hms/adk)