BEKASI – BTS liar marak di Kota Bekasi. Hal ini dari hasil investigasi maraknya tower ilegal di Kota Bekasi, salah satunya di karenakan banyaknya oknum oknum Pemkot Bekasi yang bermain. Adanya sebuah aturan dengan dasar hasil pemeriksaan audit BPK RI tahun 2015 dan akhirnya dibuatlah sebuah keputusan untuk menertibkan tower tower yg ilegal di Kota Bekasi.
“Penataan tidak berjalan malah timbul pembangunan pembangunan tower yang memang sudah tidak diperbolehkan lagi berdiri di Kota Bekasi berdiri dengan ketingian yang melebihi 30 meter parahnya lagi warga pun tidak setuju dengan keberadaan tower tersebut sampai kalau berdiri mau dijual rumahnya, dan ada warga juga merasa televisinya rusak. Yang membuat kita aneh dan berfikir kok bisa di bangun sangat mudahnya apalagi sudah ada yang sempat di segel Pemkota Bekasi dan indikasi bahwa segel cuma pormalitas aja sebab dalam posisi di gembok mereka masih bisa menyalakan mesinnya kembali hanya dalam waktu 1 bulan dan sudah jelas yang punya atau pegang kunci gembok di Wasdal. Hasil temuan kita ada 8 titik yang di segel 9 titik yang mendapatkan SP 3 tapi anehnya mereka masih bisa bangun baru di tempat lain hasil temuan kita ada di Kota Baru dan di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” ujar, Ketua Bidang Investigasi, LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago.
Delvin mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi harus bertindak tegas untuk mengembalikan kewibawaan Kota Bekasi di hadapan para pengusaha nakal dan oknum oknum nakal pemerintah Kota Bekasi agar mereka disiplin menegakan sebuah aturan yang sudah menjadi sebuah keputusan bila perlu bongkar semua bangunan tower BTS yang tidak ada izinya.
“Dari semua yang kami temukan pembagunan tower PT.IBS yang paling banyak berdiri dari 8 yang sudah disegel 9 yang sudah SP 3 tinggal penyegelan dan 2 yang sedang pengalian untuk pembagunan baru lagi. Kami pun tidak sempurna tapi kami ingin aturaan di tegakan dan tidak oknum oknum pemkot mereka sudah di gaji biar wibawa hukum aturan berjalan semestinya,” paparnya.
Dengan ini, menurut Delvin, DPRD Kota Bekasi harus melakukan sidak terkait pembagunan tower ilegal setelah di keluarkannya Kepwal terkait pembangunan tower BTS tersebut. “Para dewan yang berada di DPRD Kota Bekasi sana harus turun langsung ke lapangan, harus melakukan sidak ke tower-tower ilegal karena sudah dikeluarkannya Kepwal Bekasi terkait pembangunan tower BTS itu,” tutup, Delvin. (iar)