BEKASI – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap AE (32) terapis di panti pijat yang berada di Kampung Ceper, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial AH (35) merupakan seorang satpam di salah satu perumahan di Kecamatan Serang Baru.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, pasca melakukan aksinya AH sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.
“Namun tersangka berhasil ditangkap sekitar satu minggu lalu di Kampung Semagung, Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Yogjakarta,” ungkapnya saat gelar ungkap kasus di Mapolsek Serang Baru, Sabtu (15/04).
Dijelaskan olehnya, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi panti pijat tempat korban bekerja pada tanggal 5 Desember 2016 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka sepakat akan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp150 ribu setelah selesai dipijat oleh korban.
“Setelah dipijat, ternyata tersangka hanya memberikan uang sebesar Rp100 ribu karena menurutnya, pelayanan yang diberikan oleh korban kurang memuaskan. Saat itu, terjadi cekcok dan membuat tersangka naik pitam lalu melakukan penganiyaan dengan cara menusuk bagian bahu, leher dada, perut dan pinggang korban dengan sebilah pisau serta memukul dahi dan muka korban,” beber Rizal.
Saat korban tak berdaya, lanjutnya, tersangka melarikan diri sambil membawa barang milik korban berupa tas warna hitam yang berisi KTP, 1 unit handphone, jam tangan serta uang tunai sebesar Rp175 ribu setelah sebelumnya mengurung pemilik panti pijat yang memergoki aksinya di dalam dapur.
“Akibat perbuatannya, tersangka terlibat kasus penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 5 tahun serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 (2) Ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)