TASIK – Tim gabungan Polsek Indihiang dibantu Jajaran Sabara Polres Tasikmalaya Kota dan Satpol PP, melakukan penyegelan terhadap kafe yang berlokasi di Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Arif Fajarudin Sik melalui Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono, penyegelan bermula dari laporan warga adanya kafe-kafe tersebut. “Penertiban dan penyegelan dilakukan berdasarkan aduan dari warga yang merasa resah terhadap keberadaan kafe-kafe tersebut,” ujarnya, Minggu (23/04/2017).
Selain pengaduan warga, penyegelan tersebut juga berdasarkan karena kafe tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat atau menyalahi izin, misalnya izin rumah makan tapi justru menjual miras.
Dengan dilakukannya penyegelan itu, Kapolsek menyatakan seluruh kafe yang disegel tidak boleh lagi melakukan segala bentuk aktivitas karena akan melanggar aturan yang berlaku. “Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayaan di sekitar kafe-kafe di seputaran terminal indihiang yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono bersama Kasi OpsĀ Satpol PP Kota Tasikmalaya Sandi, berjalan aman dan terkendali tanpa ada gangguan apapun di kafe tersebut. Tim gabungan juga melakukan penggeledahan serta mengamankan beberapa botol miras.
Menurutnya, aktifitas kafe tersebut di tenggarai menimbulkan keresahan warga dan bisa menjadi awal terjadinya suatu tindak pidana yang mengganggu kamtibmas. “Kami akan terus melakukan penertiban dan penutupan aktifitas kafe yang tidak memiliki izin resmi dari Pemkot setempat, demi terciptanya situasi kondusif di seluruh wilayah Hukum Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya. (and)