BANDUNG – Sidang gugatan ASN Kabupaten Bekasi dengan tergugat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jalan Diponegoro No. 34 Bandung, Kamis (04/05). Sidang tersebut memasuki sidang yang kedua.
“Hari ini merupakan pemeriksaan persiapan dan perbaikkan gugatan jadi masih tertutup untuk umum, yang hadir masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat,” ujar Kuasa Hukum ASN, Bilhuda. Terkait ketidakhadiran tergugat, menurut Bilhuda kalau sampai tiga kali mangkir, maka akan ada sanksi dari dari PTUN sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kita lihat saja hari ini sidang yang kedua mereka hadir atau tidak dari pihak tergugat,” tukasnya.
Lain halnya dengan pihak tim kuasa tergugat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang kebetulan pada hari ini mereka datang dan akan menghadiri persidangan ketika dikonfirmasi oleh awak media tim kuasa hukum Neneng Hasanah Yasin sebagai pihak tergugat yang diwakili oleh Darmizhon (Mantan Kabag Hukum Pemda Kabupaten Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Inspektorat Kabupaten Bekasi) mengatakan, pihak tergugat bukan berarti mangkir pada sidang pertama Karena pihak tergugat Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi belum menunjuk tim Kuasa hukumnya. “Maka dari itu, pada persidangan pertama kami tidak hadir,” ujar Darmizhon.
Ketika ditanya apa tanggapannya terhadap gugatan yang dilayangkan ASN pemerintahan Kabupaten Bekasi terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang berkaitan dengan rotasi dan mutasi, bahkan demosi beberapa ASN beberapa waktu lalu.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan, karena kami tim kuasa hukum belum membaca dan mempelajari apa gugatan yang dilayangkan oleh para ASN tersebut, hari ini agenda persidangan cuma membahas pemeriksaan persiapan saja tunggu saja beberapa waktu ke depan setelah kami mempelajari gugatan yang dilayangkan tersebut baru saya bisa berkomentar lebih banyak,” pungkasnya. (fjr)