BEKASI – Massa Forum Muslim Burangkeng (FMB) berangkat ke persidangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Selasa (09/05) pagi.
Anggota FMB yang berangkat berjumlah sekitar 10 orang dengan titik kumpul di rumah KH Sofwan selaku Ketua FMB yang beralamat di Kampung Cinyosog RT 03/02 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Mereka berangkat menggunakan mobil Pick Up dengan dipimpin oleh Ustadz Nanang Seno sekitar pukul 07.20 WIB.
“Kegiatan ini dilakukan hanya untuk menghadiri dan mendengarkan bacaan vonis oleh hakim pengadilan saja dan tidak melakukan orasi,” ucap Nanang Seno.
Adapun hasil dari persidangan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Majelis hakim menyatakan, Ahok terbukti bersalah karena telah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu. (fjr)