Home » Karawang » Gebang Karawang » Kasus Bank Kalsel Tak Pengaruhi Pengusutan Korupsi PDAM

Kasus Bank Kalsel Tak Pengaruhi Pengusutan Korupsi PDAM

KARAWANG -Adanya kasus pinjaman kredit terhadap Bank  Kalimantan Selatan (Karsel) dengan tersangka Kepala Cabang Bank Karsel Jakarta, yaitu dengan saksi Direktur CV Savira Multi Sarana (SMS) dan Direktur Umum PDAM Tirtatarum Karawang, Tatang Asmar sebagai saksi di Polda Metro Jaya, hal tersebut dianggap tidak akan berpengaruh terhadap pengusutan dugaan kasus korupsi PDAM Tirtatarum oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Salah seorang pemerhati hukum dan pemerintahan Karawang, Andri Kurniawan mengatakan, jika persoalan kasus hukum Kepala Cabang Bank Karsel tersebut tidak masuk dalam ranah operasional PDAM Tirtatarum. Sebab menurutnya, sudah sangat jelas jika pihak rekanan yang telah diperiksa Polda Metro Jaya sendiri telah menyatakan, bahwa persoalannya secara personal sebagai debitur dengan perbankan.

Menurut Andri, dari pernyataan Direktur CV SMS, Sri Haryati melalui media massa, ia menilai jika kasus hukum dengan tersangka oknum pejabat Bank Karsel Cabang Jakarta tersebut bukan persoalan hukum si debitur. Melainkan persoalan internal Bank yang melaporkan oknum pegawainya yang telah menyalahgunakan wewenang.

Adapun posisi debitur, sambung Andri, adalah sebagai saksi yang membantu proses hukum tersebut. “Lagi pula Tatang Asmar dimintai keterangan juga sebagai saksi. Lagi pula yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda bukan hanya satu debitur saja, tetapi ada debitur-debitur lainnya yang memiliki pinjaman terhadap Bank Kalsel Cabang Jakarta tersebut,” tutur Andri Kurniawan, Kamis (18/5).

Sehingga menurut Andri, tidak ada persoalan prinsip yang berkaitan dengan operasional PDAM Tirtatarum. Sehingga hemat Andri, persoalan tersebut tidak begitu krusial dengan kaitannya persoalan hukum PDAM yang lain, yaitu persoalan kasus hukum dugaan korupsi PDAM Tirtatarum yang sedang ditangani Kejaksaan Karawang saat ini.

“Yang harus menjadi fokus konsentrasi semua pihak, yaitu persoalan hukum yang sedang diproses oleh Kejari Karawang terkait project upriting, yang konon katanya sampai saat ini dalam tahap penyelidikan Kasi Intel Kejari Karawang. Dan saya meminta kepada Kejari untuk melakukan akselerasi proses itu. Sehingga ada kepastian hukum yang sedang publik Karawang tunggu. Belum lagi soal piutang PDAM  Rp 2,1 miliar yang katanya sedang diproses juga oleh Kejari Karawang,” kata Andri.

Untuk diketahui, sebelumnya Dirum PDAM Tirtatarum Karawang, Tatang Asmar telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pinjaman kredit terhadap Bank Karsel.Tatang diperiksa atas “keterkaitannya” sebagai saksi, karena dituduh melakukan konspirasi dengan CV SMS untuk mengajukan kredit kepada Bank Karsel.

Dalam kasus ini, Tatang dituduh telah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk CV SMS terkait pengadaan pompa backwash kapasitas 180 liter per detik sebanyak dua unit. Yaitu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 803.712.000,-, serta pengadaan pompa certifugal kapasitas 150 liter per detik sebanyak dua unit, dengan nilai Rp. 1.069.750.000,-.

Dalam persoalan ini, Tatang Asmar mengaku telah difitnah oleh pihak yang berkepentingan dalam proyek tersebut. Yaitu dimana tanda tangannya telah dipalsukan oleh oknum, dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman kredit kepada Bank Karsel. (adk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*