TASIK – Unit Reserse Kriminal Polsek Kawalu, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor berinisial RA (42) Warga Kampung Sukaresik, Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Satria FU dan Yamaha Vega yang digunakan untuk kejahatan.
Kapolsek Kawalu, Polres Tasikmalaya Kota, AKP Lasimin dalam siaran Persnya di Pos Polisi Adipura, Minggu (21/05/2017) malam mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan laporan dari seorang korban yang merasa kehilangan kendaraannya. Korban melapor setelah kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan tokonya di Kawasan Jalan Sengkol, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawalu, Polres Tasik Kota yang dipimpin langsung Oleh kanit Reskrim, Ipda Mugiono melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut. “Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelas Kapolsek.
Modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara berpura–pura belanja di toko milik korban, setelah korban lengah kemudian pelaku mengambil kunci yang ada di etalase toko dan membawa kabur motor tersebut.
Sementara itu korban Muhamad Sailin Musrofi (50) mengatakan, ia bersyukur karena motornya bisa kembali lagi. “Saya sudah mencari ke mana-mana dan akhirnya sekarang motor milik saya bisa kembali. Saya juga ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang bisa menemukan motor saya, berikut menangkap pelakunya,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dibawa ke kantor Polres Kawalu, Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (and)