BEKASI – Menjelang bulan Ramadhan tahun 2017 ini Polres Metro Bekasi juga berhasil mengungkap 13 kasus tindak kriminal yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, 13 kasus tersebut berhasil diungkap Sat Reskrim Polres dan Polsek jajaran Polres Metro Bekasi dalam kurun waktu April-Mei 2017 dengan total tersangka sebanyak 21 orang.
“Jadi saya jelaskan biasanya menjelang bulan puasa dan menjelang lebaran ada kenaikkan angka kejahatan. Tetapi dengan upaya kita bersama, maka kejahatan menjelang puasa yang biasanya menunjukan angka yang naik ini bisa menurun,” ujarnya saat ditemui di halaman Mapolrestro Bekasi, Selasa (23/05) sore.
Adapun ke 21 orang tersangka yang berhasil diamankan pihaknya, diantaranya berinisial AS, A, K, A ls M, IAW, RR, RP, JS, SP, AS, MYE, IH, YI, YF, FH, U alias B, MHK, J, WEA, MA, dan RR.
“Dari 13 tersangka yang diamankan rata-rata tindak kriminal yang diantaranya pasal 362, 363, 365, dan 378 KHUP serta kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan Senjata Api (Senpi) dengan UU darurat No. 12 tahun 1951,” sambung Asep.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya adalah 1 unit kendaraan roda empat, 8 unit sepeda motor, 4 HP, 1 pucuk senjata api mainan, satu dinas pakaian Polri, 1 satu pucuk senjata api berikut 5 butir peluru, dua kotak berisi alat pembuka tutup kunci, 8 anak kunci, 3 buah kunci letter T, 1 senjata tajam, 2 pucuk pistol korek gas, 11 lembar surat pembelian emas, 1 lembar STNK Suzuki FU dengan nopol B 3607 KLT, 1 buah gancu, dan dua buah laptop. (fjr)