CIREBON – Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pertanian sudah melayangkan surat penutupan sementara untuk kegiatan pencetakan sawah tertanggal 2 Juni 2017 kepada CV Landeto.

Tampilan galian C di Beber
Namun, semenjak surat pemberhentian sementara kegiatan pencetakan sawah, dilapangan masih terlihat sejumlah alat berat dan pekerja masih melakukan aktivitas galian C di desa Halimpu Kecamatan Beber tepatnya dibelakang Kantor Kecamatan Beber. Bahkan aktivitas galian C seluas 17,3 ha itu dilakukan secara acak. Bahkan bekas galian C tersebut tidak menandakan untuk pencetakan sawah sebagaimana mestinya, yang ada galian tersebut seperti bentukan yang peruntukannya adalah penadah air hujan atau sejenis embung.
Camat Beber, Rita Susana, saat dikonfirmasi mengenai aktivitas galian C yang sudah mendapat surat penghentian aktivitas sementara dari Dinas Pertanian mengatakan, mungkin masih berjalannya aktivitas galian di Desa Halimpu Kecamatan Beber itu dimungkinan pihak perusahaan belum menerima surat dari Dinas Pertanian. Karena, aku Rita tupoksi kecamatan ialah hanya sebatas pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang ada dilokasi. Artinya, pengawasan dilakukan berdasarkan dokumen izin dan perencanaan (siteplan).
“Saya sudah udah melaksanakan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan. Sementara kaitan dengan perizinan itu sendiri yang mengeluarkan adalah pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Rita, Senin (5/6/2017).
Dikatakan, wanita yang pernah menjabat kepala bidang pada dinas lingkungan hidup, terkait pencetakan sawah yang belum dilakukan juga, pihaknya sudah menanyakan kepada perusahaan. Dari hasil penegawasan dilapangan, pihak perusahaan menegaskan bahwa pencetakan sawah masih dalam proses dan dalam pelaksanaannya terkendala cuaca yang turun sepanjang pertengahan tahun 2016 hingga awal 2017.
“Jadi, saya menegaskan kondisi aktivitas galian C di Desa halimpu kecamatan beber ini belum termasuk kategori kerusakan lingkungan. Saya 15 tahun sebagai orang Lingkungan Hidup tentu tahu seperti apa yang namanya kerusakan lingkungan,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST kembali angkat bicara. Dia menegaskan, izin awal aktivitas galian di Desa Halimpu, Kecamatan Beber itu adalah untuk penataan pencetakan sawah. Ini artinya sudah jelas menyalahi aturan dan kaedah-kaedah. Oleh karena itu, dinas pertanian mengeluarkan surat penutupan sementara kegiatan pencetakan sawah langsung ke Direktur CV Landeto Mahagoni per tanggal 2 Juni 2017.
Didalam surat tersebut dinas pertanian menyimpulkan bahwa pencetakan sawah dilakukan secara acak atau sporadic, kemudian banyak top soil tidak terdapat di lapangan, masih banyak material batu dilokasi pencetakan sawah. Yang terakhir adalah, CV landeto tidak melaksanakan pencetakan sawah secara bertahap yang seharusnya dilakukan setiap 2 ha. Jangankan dinas pertanian, ESDM Provinsi Jawa Barat pun juga menghentikan Izin Usaha Pertambangan Opasi Produksi (IUP OP). Ia menilai, bahwa aktivitas galian C ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.
“Kalau aktivitas galian itu masih berjalan, maka kondisi kabupaten cirebon sudah gawat darurat, karena semua aturan dilanggar. Ini sudah masuk kategori pemerintahan yang bar-bar. karena aturan mekanisme dari dinas sudah tidak dihiraukan,” jelasnya. (gfr)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung