Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Diduga Tiga Tahun Mencabuli Bocah Di Bawah Umur, AJ di Polisikan

Diduga Tiga Tahun Mencabuli Bocah Di Bawah Umur, AJ di Polisikan

Diduga Tiga Tahun Mencabuli Bocah Di Bawah Umur, AJ di Polisikan

TASIK – Unit Reserse Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, menangkap seorang pria berinisial AJ (30) Warga Cibeurih, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasik, karena diduga melakukan cabul terhadap korbannya berinisial S (12) Warga Jalan Ampera, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasik, Kamis (06/7/2017).

Kapolsek Indihiang, Polres Tasik Kota, Kompol Tri Sumarsono melaui Kanit Reskrim Polsek Indihiang Iptu Nandang Rohman, mengatakan awalnya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motornya. “Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah, dan di tempat tersebut pelaku melakukan hal tidak senonoh kepada korban,” ujarnya.

Lanjut Iptu Nandang R, pelaku melakukan perbuatan tersebut dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 dan akhirnya kelakukan pelaku diketahui oleh keluarga korban hingga keluarga korban melaporkan ke Polsek Indihiang, Polres Tasik Kota. “Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami dapat menangkap pelaku,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban, bahwa korban telah disetubuhi oleh diduga pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban mulai dari kelas 1 SD sampai kelas 4 SD. “Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih kita periksa di Unit PPA Mapolres Tasik Kota,” tutup Iptu Nandang R. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*