Home » Cirebon » Komisi I Endus Kejanggalan Penempatan Jabatan Pasca Mutasi

Komisi I Endus Kejanggalan Penempatan Jabatan Pasca Mutasi

Komisi I Endus Kejanggalan Penempatan Jabatan Pasca Mutasi

CIREBON – Berawal dari salah penempatan pada saat mutasi 7 Juli lalu yang mengakibatkan ada beberapa pejabat tumpang tindih pada satu jabatan diisi dengan dua pejabat. Dan kini Bupati Cirebon melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) mengeluarkan surat edaran pembatalan dan perubahan lampiran keputusan bupati Cirebon nomor: 821.24/Kep.116/BKPSDM 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan para pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Cirebon.

Ditemui dikantornya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST menanggapi beredarnya surat keputusan pembatalan terhadap beberapa pejabat dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon meskipun diakuinya belum mengetahui secara langsung isi surat itu. “Yang jelas ya saya tidak mengerti dengan konsideran itu. Pertama yang saya tanyakan SK yang membatalkan pengangkatan sdr Uci Ujang Sanusi dan Martin Buttho itu pada posisi mana? Apakah ditempat yang akan ditempati Sidik Wibowo dan Haerudin atau mana?,” kata Junaedi kepada wartawan, Jum’at (21/7/2017).

Dikatakan, jika begitu maka Sidik dan Haerudin menempati posisi yang kosong. Namun persoalan lainnya, kenapa Martin dan Sanusi pengangkatannya dibatalkan. Apa alasan pembatalan pengangkatan dan mana konsiderannya. “Kalau saya lihat ini juga konsiderannya tidak nyambung. Posisi menimbang hanya mencantumkan keputusan kepala BKN. Padahal surat itu sudah lama dan kalau tidak salah Februari 2017. Jadi itu sudah diketahui lama, tidak ada kaitannya,” ungkapnya.

Kalau mau jujur, masih dikatakan Junaedi, menimbangnya karena telah terjadi kesalahan dan kekeliruan SK dulu. Kalau ini, menurut dia, terkesan mau memperbaiki tapi tidak mau mengakui kekeliruannya. “Sidik kan pindah ke Kasi Pem Kecamatan Mundu, nah disana apakah kosong apa tidak perlu dicari tau. Demikian pula dengan Haerudin. Jangan-jangan ada orangnya, kalau gitu hanya memindahkan masalah doang dong. Bukan menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Pria yang juga menjabat ketua partai politik PKS itu menambahkan, pihaknya mencurigai satu kursi diduduki dua orang lebih dari dua jabatan. Artinya masih ada lagi jabatan yang diduduki dua orang. Namun rumor yang berkembang, yang bersangkutan dipanggil dan diminta mengundurkan diri. “Nah yang tidak mau mengundurkan diri itu lalu dibenahi. Yang namanya mengundurkan diri itu kan atas kemauan sendiri bukan paksaan,” kata dia.

Diakhir Junaedi menyampaikan untuk mengetahui apa yang terjadi, Komisi I rencananya akan menggelar rapat kerja dengan melibatkan dinas terkait. “Kami akan meminta klarifikasi. Pasalnya ada sebagian pendapat mekanisne pembatalan tidak tepat. Harusnya ada pembatalan pejabat lama dan diangkat jabatan baru terus ada mekanisme palantikan. Nah apakah setelah ada pembatalan SK ada pelantikan? Pelantikan kan sudah 7 Juli, SK pembatalan dikeluarkan 14 Juli dan berlaku 10 Juli. Ini sangat tidak lazim sekali,” tukasnya.

Sementara itu usai sholat Jum’at, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan pada BKPSDM, Sri Darmanto SSos MPSSp saat dikonfirmasi mengenai surat edaran pembatalan dan perubahan lampiran keputusan bupati Cirebon nomor: 821.24/Kep.116/BKPSDM 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan para pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Cirebon dirinya enggan menjawabnya. “Langsung ke Pak Kaban saja ya,” singkatnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*