CIREBON – Bos PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Iman Santosa dan Muhammad Yahya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar atau subsider 5 bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Kamis (27/7/2017).
Sidang itu dipantau langsung para nasabah dan masyarakat. Setelah tuntutan dibacakan JPU, seluruh nasabah yang hadir di ruang persidangan tidak bereaksi karena pihak CSI sebelumnya meminta nasabah untuk menjaga kondusivitas apapun hasil tuntutannya.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 UU No 1 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, keduanya dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi tahanan dan denda Rp 12 miliar atau subsider lima bulan penjara,” kata JPU Beni Harkat.
Usai persidangan, Beni mengatakan, terdapat ribuan barang bukti yang disita negara diantaranya berupa tanah, uang tunai Rp 25 miliar serta 88 ribu dollar AS, juga kendaraan roda empat.
Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Aristo Panggaribuan menuturkan, pihaknya tidak setuju atas tuntutan yang diberikan kepada dua kliennya itu, sebab penggunaan Undang Undang yang diterapkan kepada terdakwa dianggap tidak tepat. (dbs)
disayangkan, jpu tidak mempertimbangkan keberatan2 yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. N apakah badan hukum koperasi bisa dijerat dengan uu pencucian uang? Tidak ada yang dirugikan oleh CSI kecuali setelah ojk turun gunung dan minta bareskrim untuk memblokir rekening csi, kekisruhan bigin.
ada kelompok yang tidak suka csi maju dan berkembang dalam mengelola dana anggota.
onli gad wi tras.