Home » Cirebon » Apa Kabar Dana Sertifikasi Guru Agama? Di Cirebon Sejak 2015 Belum Cair

Apa Kabar Dana Sertifikasi Guru Agama? Di Cirebon Sejak 2015 Belum Cair

WAKIL Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Kementerian Agama masih berutang membayar gaji guru agama. Hal tersebut dikatakan Hidayat ketika menanggapi wacana pemerintah yang menginginkan dana haji atau dana abadi umat diinvestasikan dalam bentuk infrastruktur.

Kementerian Agama saja masih utang gaji guru agama, masih dari Rp 1 triliun itu,” ujar dia di Jakarta, Kamis (27/7). Hidayat menegaskan penolakannya terhadap wacana pemerintah tersebut. Kondisi pemanfaatan dana haji untuk infrastruktur, kata dia, merupakan hal yang amat sangat abstrak dan tidak transparan. Terlebih lagi, jamaah haji yang memiliki dana tersebut tidak pernah ditanya apakah mereka setuju apabila dananya dipergunakan untuk kepentingan infrastruktur.

“Tidak transparan berapa yang akan didapat keuntungan oleh jamaah haji dan apakah nanti keuntungan itu akan masuk ke jamaah haji, kan nggak jelas semuanya,” ujarnya. Kebijakan tersebut, kata Hidayat, akan berindikasi dan menimbulkan masalah-masalah yang tidak menguntungkan jamaah haji. Dia berharap semestinya pemerintah bisa memisahkan mana yang memang merupakan dana milik umat. “Kenapa tidak digunakan untuk kesejahteraan guru-guru agama, guru-guru ngaji lebih sesuai dengan prinsip dana abadi umat ketimbang infrastruktur yang tidak jelas bagaimana akadnya,” ujarnya.

Sementara itu, apa yang dikatakan Wakil Ketua MPR RI cenderung sinkron dengan kondisi di Kab Cirebon. Dimana dana tunjangan profesi guru (TPG) atau yang sering disebut dana sertifikasi khususnya guru honorer tengah menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Para guru agama mengeluh dana sertifikasi mereka sejak Oktober 2015 hingga Juli 2017 belum juga cair alias masih diutang oleh pemerintah.

“Janji-janji terus, katanya sabar aja, nanti juga cair. Tapi ditunggu sampai hampir 2 tahun belum turun juga. Terus terang kami mengharapkan dana tersebut bisa segera dicairkan. Karena mengandalkan honor saja, sangat jauh dari cukup,” ujar seorang Guru RA yang namanya enggan dipublikasikan.

Kejanggalan semakin terasa saat mereka mendengar kabar bahwa di daerah lainnya, dana TPG untuk para guru agama sudah cair. “Katanya di Majalengka, Indramayu dan Subang sudah cair, kenapa di Cirebon belum,” keluh sumber tadi.

Ia memaparkan, seringkali mereka mendiskusikan hal ini diantara rekan kerja mereka. Namun diskusi tersebut sifatnya internal alias hanya dibahas dengan sesama rekan guru saja melalui obrolan biasa juga melalui obrolan grup. Diskusi yang sengaja dikunci rapat tersebut, diduga kuat karena kekhawatiran akan adanya intimidasi oleh pihak-pihak tertentu kepada para guru. “Ya kita memang butuh, tapi kalau ketahuan rewel nanti malah dipersulit pencairannya,” ujar sumber JP sambil menambahkan bahwa berkas-berkas tentang persyaratan TPG sudah diberikan lengkap.

Untuk diketahui, Kemenag RI mendapatkan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 sebesar Rp4,6 Triliun. Tambahan anggaran yang disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI membahas Perubahan Alokasi APBN-Perubahan TA 2017 sesuai hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (24/7) selanjutnya akan digunakan Kemenag untuk membayar TPG terhutang.

“Kita bersyukur, Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik yang PNS maupun Non PNS sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Mudah-mudahan dengan disetujui pembayaran TPG dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, lalu kemudian di Banggar untuk kemudian menjadi pagu definitif tidak mengalami perubahan,” ujar Menag usai Rapat Kerja.

Dikatakan Menag, publik harus mengetahui, bahwa lokasi dana Rp4, 6 Triliun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat, yaitu mereka yang telah memiliki Sertifikat Profesi dan mereka-mereka yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Hanya yang memiliki syarat itulah dan juga nama-namanya yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mendapatkan TPG tersebut. Dan mudah-mudahan realisasinya nanti tidak ada kendala berarti,” ujar Menag.

Menag menegaskan, TPG tersebut akan turun secepat disahkan di paripurna DPR, setelah itu menjadi Undang-Undang APBN-P Tahun 2017, dan selanjutnya Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti seluruh keputusan yang ada dalam UU APBN-P Tahun 2017 tersebut .

Komisi VIII dalam kesimpulan rapat mendorong Kementerian Agama agar mempercepat pencairan TPG tersebut karena kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2017, dan menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada tahun 2018. (jp/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*