Home » Cirebon » Kasatpol PP : PKL Tidak Digusur Namun Melanggar Aturan

Kasatpol PP : PKL Tidak Digusur Namun Melanggar Aturan

Kasatpol PP : PKL Tidak Digusur Namun Melanggar Aturan

CIREBON – Ketua Umum (Ketum) DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Maksun mengatakan pedagang kaki lima harus dilindungi serta jangan ada kriminalisasi terhadap atau penggusuran terhadap para pedagang kaki lima (PKL). “PKL-PKL harus dilindungi, penggusuran apa pun alasannya itu melanggar hak asasi manusia serta tertuang dalam Perpres dan Undang-Undang. Oleh karena itu semua pemerintah daerah wajib membuat perda untuk memberikan perlindungan kepada pedagang kaki lima,” kata Ali beberapa waktu lalu.

Dikatakan, sistem ekonomi di negara Indonesia saat sekarang ini sedang diambang krisis seperti di tahun 1997-1998 silam. Oleh karena itu, APKLI menyeruhkan untuk turun mendorong ekonomi rakyat. “Turun ke pedagang kaki lima karena krisis ekonomi tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia yang kita cintai ini. Dan kami tidak ingin lagi mendengar penggusuran kaki lima di Kabupaten Cirebon, saya akan turun langsung untuk menanganinya dalam membela pedagang kaki lima,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Penasehat I DPD APKLI Kabupaten Cirebon, Hj. Dian Hernawa Susanti menyampaikan, PKL di daerahnya sering kali dianggap sebelah mata oleh pemerintah. Mereka, sering kali diusir atau digusur tanpa prikemanusiaan. Sehingga, melihat semua itu perlu adanya perlindungan bagi mereka. “Dengan telah dilantiknya DPD APKLI Kabupaten Cirebon diharapkan tidak akan terjadi lagi penggusuran para PKL. Kami akan terus memperjuangkan keberadaan serta kesejahteraan PKL di daerah kita ini,” kata Dian.

Terpisah Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi disinggung terkait seringnya penggusuran yang dilakukan oleh anggotanya terhadap PKL seluruh Kabupaten Cirebon, Ade mengangap pihaknya tidak menggusur, karena aku dia menggusur itu tidak ada namun yang ada PKL tersebut melanggar aturan. “Ya dong kalau PKL itu melanggar aturan baru kita tertibkan, tidak ada gusur menggusur kalau PKL melanggar ya kita wajib tertibkan,” katanya, Senin (31/7/2017).

Ditambahkannya, upaya pemerintah daerah untuk menjaga keindahan, trotoar menjadi fungsi utama untuk pejalan kaki. “Pemerintah daerah menertibkan, itu upaya pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, biar semuanya itu sesuai dengan fungsinya kembali, kalau PKL tertib jalan-jalan tidak terganggu, trotoar menjadi fungsi utama untuk pejalan kaki dan keindahan akan enak dipandang,” terangnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*