Home » Bekasi » Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokkan dan Pembakaran MA

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokkan dan Pembakaran MA

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokkan dan Pembakaran MA

BEKASI – MA alias Joya warga Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tewas dibakar setelah dikeroyok oleh massa lantaran diduga mencuri sebuah amplifier di Mushola Al Hidayah, yang berada di Kampung Cabang 4, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (01/08) lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, buntut adanya kejadian itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikkan terhadap dua persoalan. Persoalan pertama adalah kasus pencurian dan persoalan kedua adalah kasus pengeroyokkan serta pembakaran yang dilakukan kepada terduga pelaku pencurian ampliefier, yakni MA.

“Untuk kasus pencuriannya sendiri kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dimana saksi ini menerangkan, dugaan terhadap peristiwa itu benar adanya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk-petunjuk dan barang bukti yang ada,” bebernya di lobby Mapolres Metro Bekasi, Senin (07/08) sore.

Kemudian, lanjutnya, untuk kasus pengeroyokkan serta pembakaran yang dilakukan massa kepada MA, kepolisian telah memeriksa 9 (sembilan) orang terduga pelaku. “Sudah 9 orang yang kita periksa dan dari hasil pendalaman terhadap mereka, kesesuaian terhadap barang bukti dan petunjuk-petunjuk yang kita temukan di TKP, kita menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni SU (40) dan NA (39),” ungkapnya.

Kedua orang terduga pelaku, kata Asep, telah memukul dan menendang MA sebanyak tiga kali. Kepolisian pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. “Kita sudah mengindentifikasi sedikitnya 5 orang lainnya dengan perannya masing-masing. Peran mereka diantaranya adalah orang yang menyiram tubuh korban dengan bensin dan ada juga yang berperan menyulutkan api serta yang berperan memukul MA dengan benda tumpul,” tutur Kapolres.

Saat ini, kelima orang yang sudah terindentifikasi masih dalam tahap pengejaran (DPO-red). “Untuk itu saya mengimbau kepada orang-orang yang sudah terindentifikasi itu agar lebih baik menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, karena kita punya komitmen sampai dimanapun kita akan cari pelakunya demi keadilan,” imbuhnya.

Meski dalam posisi terduga pelaku pencurian, kata Asep, tersangka MA adalah seorang manusia yang wajib dilindungi Hak Asasi Manusianya. Karena berada di negara hukum, maka setiap Warga Negara Indonesia sesuai amanat Undang-Undang diperbolehkan untuk mengamankan terduga pelaku tindak kejahatan, namun harus segera diserahkan kepada pihak yang berwajib. “Jadi, warga tidak menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum (persekusi-red), karena itu namanya mencederai penegakkan hukum,” tuturnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*