Tak Ada Kapoknya, Wajah-wajah Lama Kembali Terjaring Razia Miras
TASIKMALAYA – Berbagai upaya guna meminimalisir peredaran minuman keras (miras) di kawasan Eks Terminal Cilembang, Kota Tasik.
Kepolisian Sektor Mangkubumi Polres Tasik Kota, menyita sekitar 101 liter miras jenis tuak dari sejumlah pedagang di wilayah tersebut. “Tuak ini kami sita dari sejumlah warung di Wilayah Eks Terminal Cilembang,” kata Kapolsek Mangkubumi Polres Tasik, Ipda Agus Fredi, melalui Kanit Reskrim Polsek Mangkubumi, Ipda Ruhana Efendi, Minggu (13/8) dinihari.
Ratusan liter tuak yang dikemas dalam kantong plastik berisi satu liter siap edar itu disita dalam rangkaian kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan cipta kondisi jelang hari kemerdekan.
Polisi melakukan introgasi terhadap empat pemuda yang akan lakukan transaksi miras dan dari informasi tersebut polisi mengarah kepada beberapa tempat yang melakukan penjualan miras di dua tempat yang berbeda.
Pihak kepolisian menangkap para penjual miras tersebut karena perbuatan yang dilakukan oleh penjual miras termasuk dalam tindak pidana ringan. Penjual miras hanya diberikan pembinaan dan peringatan termasuk membuat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi.
“Kami melakukan operasi Pekat di wilayah itu, berdasarkan laporan dari warga setempat yang merasa resah dengan keberadaan penjual miras tersebut,” ujar Ipda Ruhana. (and)