Butuh Waktu 3 Minggu, Manajemen Meikarta Belum Siap Lakukan Presentasi
JAKARTA – Meikarta belum siap melakukan presentasi kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan yang dimiliki oleh Mochtar Riady ini, khususnya terkait masalah izin pembangunan.
“Mereka (pihak Meikrata-red) belum siap melakukan presentasi. Mereka butuh waktu tiga minggu untuk bisa melakukan presentasi,” ujar Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/08).
Seperti diketahui sebelumnya, Ombudsman RI mengadakan diskusi terbuka terkait pro dan kontra pembangunan kota baru Meikarta yang merupakan proyek dari Lippo Cikarang.
Pada diskusi tersebut, Ombudsman mengundang beberapa stakeholders, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pengembang dari Meikarta.
Namun demikian, dari pihak Meikarta, perwakilan dari Kementerian PUPR dan OJK tidak bisa menghadiri diskusi tersebut. “Kita sebetulnya memanggil pihak dari Meikarta, namun dengan alasan mereka belum siap,” ucap Alamsyah.
Menurutnya, kehadiran pihak Meikarta sangat penting dalam memberikan informasi semua masalah proyek yang dananya ratusan triliun rupiah. “Itulah pentingnya, tapi mereka tak datang,” katanya.
Dijelaskan Alamsyah, undangan lembaga pemerintah terkait proyek Meikarta itu sengaja dilakukan untuk menghilangkan potensi maladministrasi. Proyek dengan nilai investasi Rp 278 triliun itu yang kini sudah mulai dipasarkan ke masyarakat.
“Posisi kami mencegah terjadinya maladministrasi hingga memberikan rekomendasi. Fokus kami institusi negara terkait Meikarta dan yang paling dekat adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta aktivitas pembangunan dan pemasaran proyek kota baru Meikarta yang merupakan proyek Lippo terbesar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat segera dihentikan.
“Mohon pihak Meikarta menghentikan pembangunan. Ini warning dari saya karena melanggar peraturan daerah (Perda). Meikarta belum ada izin tapi sudah dipasarkan, inikan melanggar,” kata Wakil Gubernur Pemprov Jawa Barat, Deddy Mizwar belum lama ini.
Bahkan setelah ditelusuri, lanjut Deddy, manajemen Lippo Group belum mengajukan surat izin pembangunan megaproyek tersebut. “Sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2014 ditetapkan bahwa pembangunan kawasan metropolitas dan lintas provinsi itu harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi,” pungkas Deddy. (fjr)