Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » 107 Kantong & 15 Botol Miras Tasik Disita Polisi

107 Kantong & 15 Botol Miras Tasik Disita Polisi

107 Kantong & 15 Botol Miras Tasik Disita Polisi

TASIK – Guna menekan peredaran miras di Kota Tasik, jajaran Kepolisian dari Sat Sabara Polres Tasik Kota, menyita berbagai macam miras yang ditemukan di rumah warga Jalan Empang, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasik. Totalnya mencapai 107 kantong tuak dan 15 botol minuman keras jenis arak yang berhasil disita Polisi.

Kasat Sabara Polres Tasik Kota, AKP Yudiono menuturkan, hasil sitaan terhadap miras tersebut diperolehnya dari rumah warga bernama Mustof. Polisi menyita miras ini karena sudah banyak warga yang resah sehingga melaporkannya kepada kepolisian. “Warga sudah resah. Apalagi miras ini beredar di area pemukiman sasaran anak usia sekolah,” ujar AKP Yudiono di Mapolres Tasik Kota, Rabu (12/09/2017) petang.

AKP Yudiono menjelaskan, miras dan ciu tersebut disembunyikan di sebuah kamar di dalam rumah itu. Saking banyaknya berbagai merek miras yang disimpan, baunya sampai menyengat. “Anehnya, anggota keluarga di rumah tersebut tampak biasa saja seperti sudah terbiasa dan tidak merasa terganggu,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan menelusuri titik-titik di Kota Tasikmalaya yang diketahui memang menjadi tempat penjualan miras. Penjual miras ini, kata dia, akan dikenakan sanksi pidana ringan dan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menjual miras kembali. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*