Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Polisi Tangkap Empat Pelaku Penebangan Kayu Jati Liar

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penebangan Kayu Jati Liar

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penebangan Kayu Jati Liar

TASIK – Upaya jajaran Kepolisian Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk menertibkan praktik perambahan hutan secara ilegal terus gencar dilakukan. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya empat pelaku ilegal logging saat melintas di Jalan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Keempat pelaku yakni masing-masing berinisial DI (31), SM (34), AB (21) dan AP (35) tersebut merupakan warga Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Para pelaku telah diamankan di Mapolres Kabupaten Tasik, bersama barang bukti (BB) satu unit truk dengan nomor polisi Z 9609 NA, serta dua mobil bak terbuka nopol Z 8225 NJ dan D 8512 TC yang bermuatan kayu jati sebanyak 56 batang kayu atau 9,5 kubik.

Kasat Reskirm Polres Kabupaten Tasik, AKP Gito, dalam keterangan persnya di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (19/9) membenarkan adanya pengamanan terhadap empat pelaku illegal logging. “Beserta satu truk dan dua mobil bak terbuka berisi kayu jati diduga hasil dari penebangan liar,” terangnya.

“Ya, saat ini keempat tersangka bersama barang bukti telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif, terkait kasus menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah dari instansi terkait,” imbuh AKP Gito.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, penangkapan ketiga mobil bermuatan kayu jati tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktik perambahan hutan secara ilegal yang telah meresahkan warga.

Berdasarkan informasi itu, maka jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk membuktikan kebenaran laporan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya ke empat pelaku dapat diamankan.

“Saat ini kita akan melakukan pengembangan dan akan memburu pelaku penebangan lainnya serta yang menjualnya, kebetulan saat ini yang diamankan hanya pengangkut kayunya saja. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*