CIREBON – Bermula karena dugaan pil jenis Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) ini sudah masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon, pihak kepolisian dan dinas terkait serta institusi terkait lainnya bergerak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran barang tersebut.
Untuk mengantisipasi penyebaran pil jenis PCCÂ di Kabupaten Cirebon, Polres Cirebon beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (20/9/2017).
Dari sejumlah apotek yang telah dilakukan sidak mulai dari Apotek Megu Farma, Apotek Serangkai, Apotek Najwa hingga Apotek Pasuketan Tuparev, penyebaran pil jenis PCC tidak ditemukan, namun banyak obat-obatan ilegal dan jamu tidak berlabel dijual bebas. “Dari keempat apotek itu kami tidak temukan pil jenis PCC namun kita berhasil menyita obat-obatan dan jamu yang tak berbadan BPOM maupun berlabel,” kata Enny Suhaeni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Kepada wartawan Enny menambahkan, semua barang bukti baik obat-obatan maupun jamu yang tidak memiliki ijin endar yang berhasil diamankan dari keempat apotek itu langsung diamankan oleh pihak kepolisian. “Ya kurang lebih ada ribuan pil berbagai jenis dan jamu langsung disita Polres Cirebon,” ungkapnya.
Disamping itu juga, disalah satu apotek ada yang kedapatan menjual pil jenis dextro, namun jumlahnya tidak banyak. “Ada sih pil dextro yaitu sebanyak 34 butir. Sepengakuan apoteker di apotek tersebut pil jenis dextro ini adalah stok lama, dan ke 34 butir ini tidak dijual lagi bahkan sudah tidak belanja barang jenis itu lagi,” katanya.
Tindak lanjut untuk apotek yang kedapatan menjual barang yang tidak berlabel, dinas kesehatan sudah sering bahkan selalu memberikan pembinaan terhadap seluruh apotek yang berjumlah 166 apotek se-Kabupaten Cirebon. “Kita akan memberikan pembinaan lanjutan kepada apotek-apotek ini, dan apabila dikemudian hari ada apotek kedapatan mejual bebas pil jenis PCC jelas sudah ada sanksinya, dan sanksinya bukan hanya sanksi administrasi melainkan sanksi langsung pidana,” imbuhnya.
Diakhir, untuk mengantisipasi penyebaran pil jenis PCC dilingkungan sekolah, Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Pengendalian, Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB P3A). “Kita sudah sering melakukan penyuluhan kepada siswa siswi siseluruh sekolah tentang bagaimana bahayanya narkotika itu apa, jenis narkotika itu apa saja dan lainnya,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Indra Sani mengatakan kegiatan yang dilakukannya ini adalah untuk mengantisipasi perederaan pil jenis PCC yang sekarang marak dijual bebas di apotek-apotek. “Tujuan kami sidak ini adalah untuk menekan peredaran obat jenis PCC dan obat lainnya menyebar luas di wilayah hukum Polres Cirebon. Dan kepada apotek yang telah dikunjungi diberikan peringatan secara lisan dan memberikan himbauan khusus secara tertempel,” kata Indra. (gfr)