Home » Bekasi » Terkuak, Dugaan Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi PT Langgeng Pertiwi
ilustrasi

Terkuak, Dugaan Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi PT Langgeng Pertiwi

Diduga Terima Gratifikasi PT Langgeng Pertiwi Hingga Ratusan Juta….

Bekasi – Terkait kebocoran data keuangan PT. Langgeng Pertiwi memunculkan dugaan gratifikasi terhadap beberapa oknum penyelenggara Negara.

Gratifikasi dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan tersebut untuk memuluskan langkah dan kepentingan perusahaan. Hal itu terkuak dari data yang dimiliki salah satu LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (LSM Kompi), tentang audit internal PT Langgeng Pertiwi dari tahun 2014 hingga 2017 tercatat beberapa instansi Pemerintahan telah menerima upeti dari PT Langgeng Pertiwi.

“Beberapa instansi Pemerintahan dari mulai kepada desa, camat, dinas perijinan, BPN hingga Bank Tabungan Negara, diduga menerima upeti dengan bentuk uang transport, tunjangan hari raya (THR), biaya entertain hingga komisi/fee guna kelancaran segala sesuatu kepentingan pengembang,” terang Ergat Bustomi Ketua Umum LSM Kompi.

Masih kata Ergat, setiap penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 angka 8 dinyataka, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun  juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

Maka lanjut dia, pemberi dan penerima yang jelas telah melanggar ketentuan sesuai yang telah diatur dalam UU Tipikor pasal 12 huruf a, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*