Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Pemeliharaan Satwa Liar
BEKASI – Polres Metro Bekasi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi DKI Jakarta mengungkap praktik pemeliharaan satwa langka yang dilindungi tanpa izin di Jalan KH Dewantara No. 101 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra menjelaskan, satwa langka itu dipelihara oleh TR sejak tahun 1993 tanpa memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan ini berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Fanani dan BPOM Provinsi, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi melakukan razia obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Bekasi pada Senin 18 September 2017 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. “Saat itu petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa ada yang memelihara hewan dilindungi tanpa izin di pekarangan rumahnya,” kata Kombes Pol Asep, Sabtu (07/10).
Setelah dilakukan pengecekkan, didapati sejumlah hewan langka seperti Lutung Jawa, Elang Bondol Putih dan 2 ekor Buaya Muara berukuran besar. “Banyak diantara masyarakat yang tidak mengerti tentang larangan memelihara hewan langka yang dilindungi Undang-Undang ini, termasuk TR,” ucapnya.
Padahal apabila melanggar, maka, pemiliknya akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 terkait tindak pidana pada alam, hayati, dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta. “Hewan-hewan ini akan kita amankan dan kita serahkan ke BKSDA Provinsi DKI Jakarta. Dan yang perlu diingat, hewan-hewan ini harus kembali ke habitatnya agar keberadaannya dapat terus terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi DKI Jakarta menyebut kasus penjualan satwa liar yang dilindungi UU di wilayah Kabupaten Bekasi sangat jarang terjadi. “Selama ini kita belum mendapat laporan adanya kasus penjualan satwa yang dilindungi di wilayah yang menjadi kewenangan kami,” kata Kepala Seksi Wilayah 1 DKI Jakarta, Trustiadi.
Meski demikian, pihaknya mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk mewaspadai perdagangan satwa liar yang mulai marak dilakukan secara online. “Trade ilegal satwa yang dilindungi secara nyata itu memang sudah jarang keliatan, justru sekarang yang kita khawatirkan melalui online,” ucap Tristiadi.
Jika perdagangan satwa yang dilindungi dilakukan secara online, sambungnya, maka hal itu bukan lagi kewenangan pihaknya melainkan berada di Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan. “Yang pasti, kepemilikkan satwa liar yang dilindungi UU tanpa dilengkapi izin memang tidak diperbolehkan. Hal itu berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati,” pungkasnya. (fjr)