Home » Cirebon » Dua Balon Kuwu Karangwangun Gagal Nyalon, Karena..?

Dua Balon Kuwu Karangwangun Gagal Nyalon, Karena..?

Dua Balon Kuwu Karangwangun Gagal Nyalon, Karena..?

CIREBON – Pilwu Serentak akan dilaksanakan pada 29 Oktober mendatang. Dua dari tujuh bakal calon (Balon) kuwu Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, harus menerima kenyataan kegagalannya menjadi calon kuwu mendatang. Setelah panitia sebelas menetapkan lima bakal calon secara terbuka di balai desa setempat, Senin (8/10).

Ketua panitia pemilihan kuwu Desa Karangwangun, Candra mengatakan, dari tujuh balon yang telah mendaftarkan diri secara resmi masing-masing, Suhadi, Aripin Andoni, Tri Wahyu Widiastono, Nana Sugiatna, Sumarno, Rasidi dan Tasdik. Yang secara bertahap gugur pada tahapan seleksi balonwu pertama yakni Rasidi dan balon kedua Tasdik gagal seleksi tes yang diselenggaran di BPMPD Kabupaten Cirebon.

“Rasidi tidak bisa membuktikan legalitas ijazahnya. Sedangkan Tasdik gagal dengan nilai rendah pada tes akademik. Kedua balonwu tersebut mengakui akan kegagalannya,” jelas Candra.

Sementara itu, Camat Babakan, Dindin menyampaikan terimakasih terutama untuk para balon baik yang ditetapkan maupun yang gagal dan tetap menjaga kondusifitas tanpa ada gejolak yang selama ini dikhawatirkan. Keberhasilan tersebut tak lepas atas kinerja panitia sebelas yang telah menjalankan tugas dalam seleksi balonwu dengan secara transparan. Kepada para balonwu yang diharapkan untuk bisa legowo menerima keputusan dan bersabar menunggu kesempatan pelaksanaan pilwu serentak enam tahun mendatang.

“Para balonwu yang gagal agar bisa menjaga kondusifitas, diharapkan para balonwu yang gagal bisa meredam kekecewaan para pendukungnya dan tetap bisa menyalurkan aspirasinya dengan memilih calon yang sesuai pilihannya,” harap Dindin.

Ditambahkannya, kepada para calon yang saat ini sudah ditetapkan dipersilahkan untuk mencari simpati kepada masyarakat sebanyak mungkin dengan tidak keluar dari koridor aturan yang ada agar tetap terjaganya stabilitas wilayah. Ketika ditanya terkait para calon kuwu yang melanggar aturan dalam mencari simpati masyarakat, dirinya selaku Camat berfungsi sebagai pengawas yang sifatnya hanya memantau. “Saya sebagai Camat sifatnya hanya memantau tetapi jika ada calon kuwu yang menyalahi aturan akan diberi peringatkan,” tandasnya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*