Home » Bekasi » PT TAG Loloskan Pelaku Pencurian Yang Membawa Narkoba

PT TAG Loloskan Pelaku Pencurian Yang Membawa Narkoba

PT TAG Loloskan Pelaku Pencurian Yang Membawa Narkoba

BEKASI – Pelaku pencurian dan membawa narkoba dibiarkan kabur begitu saja oleh PT Tunas Atha Gardatama (TAG) Mustikajaya Bekasi Kota ini setelah hendak ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi.

BB – Barang bukti bugkus ganja

Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut dan anak buahnya hendak mengambil pelaku, namun pelaku disuruh lari oleh perusahaan tersebut, Selasa (10/10) lalu.

“Kita sudah berupaya datang hingga 2 kali menghampiri perusahaan tersebut, namun pelaku dibebasin alias kabur. Kami sedang melakukan pengejaran dan meminta pertanggung jawaban kepada perusahaan tersebut,” kata Fanani, Senin (16/10).

Ia menyebutkan, PT TAG tersebut bisa dikenakan pasal 131 tentang wajib melaporkan jika ada penyalahgunaan narkotika atau pasal 138 tentang mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika.

Dari barang bukti yang didapat, yaitu uang Rp 1 juta, dua linting ganja dan sepaket ganja jenis gorilla, dompet, dua bungkus rokok.

Pada saat kejadian di hari tersebut, Kanit Narkoba Polrestro Bekasi, Iptu Kukuh mendatangi perusahaan tersebut, namun sedang diintrogasi oleh Manajemen PT TAG. Pelaku yang sekaligus karyawan PT TAG tidak kunjung diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestro Bekasi. Keesokan harinya dipinta lagi kepada manajemen si pelaku sudah tidak ada alias kabur.

Saat ini, kasusnya tengah ditangani oleh Satuan Narkoba Polrestro Bekasi. PT TAG merupakan perusahaan penyediaan security. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*