Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Sebanyak 2.207 Botol Miras & 447 Tuak Disita Polisi Tasik Kota

Sebanyak 2.207 Botol Miras & 447 Tuak Disita Polisi Tasik Kota

Sebanyak 2.207 Botol Miras & 447 Tuak Disita Polisi Tasik Kota

TASIK – Sebanyak 2.207 (Dua ribu dua ratus tujuh) botol disita Jajaran Kepolisian Polres Tasik Kota, dalam razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) ini. Miras hasil sitaan tersebut dipaparkan di halaman Polres Tasik Kota, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Kota Tasik, Selasa (24/10) petang.

Miras tersebut merupakan sitaan Satuan Sabara Polres Tasik Kota di wilayah Hukum Polres Tasik Kota dari bulan September hingga Oktober 2017 ini. Selama dua bulan terakhir ini pihak kepolisian rutin melakukan razia di beberapa tempat yang menjadi peredaran minuman keras (Miras) tersebut.

Selain itu, Polres Tasik Kota juga menyita belasan jerigen tuak serta 447 arak dan ciu. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha SIK mengatakan, razia ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Warga Kota Tasikmalaya ini. “Sesuai dengan instruksi Kapolda Jawa Barat,” terangnya.

Masih dikatakan AKBP Adi Nugraha SIK, dalam razia ini, berbagai miras bermerek dengan harga tinggi pun ikut disita. “Di Kota Tasikmalaya Jawa Barat ini, penjualan minuman beralkohol di warung-warung sudah dilarang,” paparnya.

AKBP Adi Nugraha juga menambahkan barang tersebut didapatkan dari beberapa tempat yang menjual miras selama dua bulan terakir ini. “Sedikitnya lima orang penjual miras diamankan, sementara dua orang lainnya berhasil kabur,” tukasnya. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*