Home » Cirebon » Polres Cirebon Kota Gelar Razia Dekat Tikungan, Begini Keluh Pengendara

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Dekat Tikungan, Begini Keluh Pengendara

KOTA CIREBON – Razia lalu lintas yang digelar Sat Lantas Polres Cirebon Kota diduga membahayakan pengguna jalan, terutama pemotor. Bagaimana tidak, razia tersebut digelar hanya beberapa meter setelah tikungan tajam, tanpa ada rambu-rambu peringatan. Akibatnya, pemotor kerap kelabakan dan nyaris jatuh dari motornya.

LOKASI RAZIA – Disinilah lokasi razia yang digelar Polres Cirebon Kota dekat tikungan Jalan Kalijaga. (foto: google maps)

Seperti yang terlihat di tikungan tajam Jalan Raya Kalijaga, tepatnya di pertigaan Jalan Pantura Pegambiran belok kiri (ke arah Kota Cirebon), sedangkan jika belok kanan ke arah Jawa Tengah, Kamis (23/11/2017), atau sepekan setelah Operasi Zebra usai digelar.

Terpantau di lokasi, beberapa Polisi Lalu Lintas menghadang pengendara roda 2 yang menuju Cirebon Kota tepat beberapa meter saja, setelah tikungan tersebut. Mereka berdiri di tengah jalan sembari membentangkan kedua tangannya. Sontak sejumlah pemotor yang laju kendaraannya cukup kencang terkejut dan kelabakan menghentikan laju motornya. Tak sedikit pula yang nyaris terjatuh kerena mengerem mendadak karena tak siap distop petugas.

Salah satu pengendara sepeda motor yang namanya enggan dipulikasikan kepada “JP” mengaku tidak mempermasalahkan jika lokasi razia ditempat yang aman. “Bagi saya tidak masalah ada razia, kalau razia itu resmi dan jangan di tikungan, karena bisa membahayakan pengguna jalan. Kan ada jalan yang lurus, kenapa razianya di tikungan,” ujar seorang pemotor usai diperiksa petugas.

Pemotor lainnya juga mengatakan hal senada. “Saya saja hampir mau nabrak motor di depan saya yang ngerem mendadak, itu kan bahaya. Saya akui salah, karena tidak punya SIM, tapi jangan razia di tikungan, itu berbahaya, bisa menyebabkan kecelakaan karena pengendara kaget mengerem dadakan,” ujar pengendara sepeda motor lainnya, yang mengaku kena tilang.

Sementara Irwan, warga Kecamatan Talun berpendapat, polisi diduga sengaja memilih razia di tikungan supaya dapat mangsa banyak. “Seharusnya kan ada rambu-rambu peringatan sebelum lokasi razia. Apalagi ini di dekat tikungan yang tak terlihat. Mereka kok terkesan tak menghiraukan keselamatan pengguna jalan,” kritiknya.

Dia menambahkan, akibat lokasi razia yang berjarak beberapa meter dari tikungan tajam, kerap kali pemotor nyaris terjatuh lantaran terkejut dengan petugas yang tiba-tiba nongol. Memang tak terlihat rambu peringatan razia lalu lintas sebelum tikungan itu. “Paling tidak, seharusnya ada rambu-rambu peringatan, kalau kekeh mau razia disitu. Tapi alangkah lebih bijak kalau razia di tempat yang lebih aman lah,” ungkapnya.

Dari pantauan JP di lokasi, tempat yang dipilih untuk razia lalu lintas itu memang ‘strategis’. Sejumlah pengendara roda 2 yang melanggar tak bisa berkutik lantaran tak bisa/tak mungkin balik arah atau masuk ke jalan tikus untuk menghindari petugas. Namun ada pula pengendara yang menggunakan ‘feelingnya’ lalu berbalik arah dengan cepat, tepat di tikungan, seperti nampak pada video. Klik: Bahaya! Polres Cirebon Kota Gelar Razia Dekat Tikungan

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Rezkhy Satya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai razia yang dilakukan didekat tikungan oleh anggotanya, terkesan menjawab enteng. “Warga yang mana? Kalo nabrak silahkan diserahkan ke unit laka. Dan tanggapan saya kalau nyetir jangan main HP,” tulisnya singkat.

Untuk diketahui, Mengacu pada PP 80/2012, razia kendaraan bermotor di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum, karena razia itu harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; yakni misalnya tidak dilakukan di tikungan atau di dekat tikungan jalan. Ini untuk menghindari pengendara yang terkejut dengan polisi yang tiba-tiba menghadang, yang mana hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.

Adapun mengacu pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental, wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan. Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (crd/jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*