CIREBON – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja teknis pengawasan penelitian administrasi dan verifikasi faktual persyaratan partai politik peserta pemilu tahun 2019.
Kegiatan rakornis yang dilakukan selama dua hari mulai hari Kamis dan Jum’at besok bakal dihadiri peserta yang berasal dari Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran dan Kepala Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Cirebon sebanyak 120 orang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari mengungkapkan, kegiatan rakor ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengawasan penelitian administrasi dan verifikasi faktual persyaratan partai politik peserta Pemilu tahun 2019.
“Yang pertama kita memberikan pemahaman kepada Panwascam terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian administrasi dan verifikasi faktual persyaratan partai politik peserta pemilu tahun 2019,” kata Nunu kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Dikatakan Nunu, selain memberikan pemahaman kepada Panwascam mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan juga memberikan pemahaman kepada Panwascam terkait teknis pengawasannya. “Bukan hanya itu, kita berikan juga pemahaman terkait mekanisme dan prosedur serta penanganan pelanggaran yang telah menjadi kewenangan panitia pengawas pemilu,” ungkapnya.
Disamping itu juga, lanjut Nunu, pihaknya memberikan pemahaman kepada Panwascam berupa bagaimana teknis dan penggunaan alat kerja pengawasan serta pemahaman teknis pelaporan hasil pengawasan.
Lebih lanjut disampaikan Nunu, dirinya menegaskan bahwa Panwascam yang notabene sebagai ujung tombak pengawasan wajib memiliki bekal yang memadai untuk melakukan pengawasan di tingkat kecamatan maupun desa. Apalagi mengingat tenaga pengawas tingkat desa atau kelurahan yakni panitia pengawas lapangan (ppl) baru mulai dibentuk Januari 2018.
“Peran Panwascam dilibatkan dalam rakernis ini sebagai komitmen support teknis operasional kepengawasan yang dilakukan di tingkat kecamatan,” tandasnya.
Adapun materi pokok bahasan rakernis meliputi, gambaran umum pengawasan pemilu tahun 2019, mekanisme pelaksanaan tahapan dan pengawasan penelitian administrasi dan verifikasi faktual persyaratan partai politik peserta Pemilu tahun 2019, mekanisme pencegahan dalam subtahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual persyaratan partai politik peserta Pemilu tahun 2019, potensi pelanggaran dan penanganan pelanggaran pada subtahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual persyaratan partai politik peserta Pemilu tahun 2019.