Home » Cirebon » Kab Cirebon » Panwaskab Langsung Kaji Berkas Sengketa Bacalon Independen

Panwaskab Langsung Kaji Berkas Sengketa Bacalon Independen

CIREBON – Bakal calon bupati dan wakil bupati Cirebon dari jalur perseorangan, Hamzah Haririe dan Hardiman, Jum’at (8/12/2017) siang tadi telah melengkapi berkas-berkas sengketa pemilihan atasnya.

Bapaslon jalur perseorangan tersebut menyerahkan berkas berupa copyan kartu tanda penduduk (KTP), surat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, surat kuasa dari kantor hukum Yudia Alamsyach SH dan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Cirebon tentang pelaksanaan tahapan penyerahan syarat dukungan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2018. Nomor 081PL.03.3-3209/XII/2017.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobari, SH, MH mengatakan, langkah selanjutnya Panwaslu akan mengkaji laporan permohonan. Dalam waktu dekat, Panwaslu Kabupaten Cirebon akan menggelar musyawarah penyelesaian sengketa dengan memanggil pihak pemohon dan termohon.

“Sebelumnya saya sampaikan terima kasih, dan pengadauan atau sengketa bakal calon bupati dan wakil bupati Cirebon jalur perseorangan sudah melengkapi semua berkas-berkasnya,” kata Nunu, Jum’at (8/12/2107).

Dikatakan Nunu, sesuai dengan Perbawaslu nomor 15 tahun 2017 pasal 18, jangka waktu penyelesaian sengketa proses pemilihan dilakukan oleh bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan sengketa.

“Diharapkan para pihak kooperatif dalam sidang musyawarah nanti untuk menghasilkan keputusan terbaik sesuai aturan perundang-undangan,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*