BEKASI – Polres Metro Bekasi dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini sudah menyediakan layanan bus keliling bagi kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini bertujuan mempermudah masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM.
Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Polres Metro Bekasi dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Syarat dan aturan pembiayaan seperti membawa SIM lama yang dikeluarkan oleh Polrestro Bekasi (SIM daerah/Kabupaten) yang masih berlaku tidak lebih dari 1 tahun, foto copy KTP 3 lembar yang dikeluarkan oleh Kabupaten Bekasi.
“Syarat untuk pembuatan SIM adalah dengan membawa SIM lama yang dikeluarkan oleh Polres Metro Bekasi,” ujar Kasubnit Regident Polres Metro Bekasi, AIPTU Mulyadi, Kamis (14/12).
Selain itu, harus dibawa pula foto kopi KTP sebanyak tiga lembar, yang dikeluarkan oleh Kabupaten Bekasi dan bukan dikeluarkan oleh Kota.
“Mobil pelayanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM C dan A saja. Untuk SIM B, D dan pembuatan SIM baru masih dilakukan di Satpas, karena untuk pembuatan SIM baru mesti ada beberapa prosedur yang harus dijalani masyarakat di kantor. Sedangkan untuk perpanjangan, data pemilik SIM sudah tersimpan. Masyarakat cukup mengikuti tes, pengambilan foto dan SIM bisa langsung dicetak,” ungkap Mulyadi.
Ia menyebutkan, mobil SIM Keliling dilengkapi dengan mesin cetak. Sehingga masyarakat bisa langsung menerima SIM yang siap dicetak tanpa harus menunggu lama.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Sumono menambahkan, layanan SIM keliling ini mulai beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Hari Selasa hingga Rabu, SIM keliling beroperasi di Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Marthadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. “Layanan SIM keliling ini, selain untuk menghindari calo juga melayani proses cepat. Jadi, tidak perlu menunggu lama. Selain itu, akhir bulan layanan ini juga tidak beroperasi karena dilakukan tutup buku,” ujarnya.
Kedepan layanan SIM keliling akan melayani wilayah kecamatan lain di Kabupaten Bekasi. Ia mengatakan, layanan ini bertujuan untuk kemudahan bagi masyarakat. “Kami berharap, layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (fjr)