TASIKMALAYA – Kasus penganiyayaan terhadap balita di Kota Tasikmalaya masih terus bergulir. Setelah mengamankan tante korban, kepolisian juga memeriksa adik iparnya sebagai saksi.
Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, kemarin setelah mengamankan tante korban DS (21), kini polisi memanggil adik iparnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Karena selama Ini, adik ipar DS kerap ditugasi menjaga korban dirumah.
Kepada sejumlah wartawan Di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kasat Reskrim AKP Bimo Morenanada mengatakan, rencanaya hari ini pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menaikan setatus saksi menjadi tersangka, jika alat bukti itu kuat. “Kita sudah perikasa yang di duga melakukan kekerasan terhadap anak itu, dan kita tidak lakukan penahanan karena di samping kita belum tetapkan tersangka dan dia juga kooperatif,” ujarnya, Jum’at (12/1/2018)
Dikatakan Bimo, hingga hari ini, aku Bimo, baru melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. “Hari ini memang kita lakukan gelar perkara untuk menetapakan tersangka namun sampai saat ini baru tiga saksi yang kita lakukan pemerikasan, baik dari adik iparnya yang tinggal serumah serta adiknya lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Bimo, untuk motifnya diduga pelaku ini merasa kesal, karena anak ini sering nangis pada malam hari dan susah untuk di tenangkan, alhasil yang ada diduga pelaku ini naik pitam akhirnya menampar korban balita F ini.
Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap balita F mengundang keprihatinan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAISmD) Kota Tasikmalaya. Selain mendorong polisi mengungkap tuntas kasus Ini. “KPAID Kota Tasikmalaya juga akan melakulan rehabilitasi fisik maupun fsikis terhadap korban yang sudah mengalami trauma berat. Tapi kami sedikit alami kendala karena korban belum bisa melakukan komunikasi,” kata Kepala KPAID. Eki Sirojul Baihaki.
Eki Sirojul Baihaki menambahkan, kasus seperti ini memang cukup fatal, terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap anak. “Di satu sisi kita sedang gencar melakukan sosialsiasi terhadap kekerasan terhadap anak, ini malah terjadi,” paparnya.
Eki menyebutkan, perlindungan anak adalah tugas bersama artinya proses hukum yang harus di kedepankan, KPAID mendorong aparat kepolisian untuk mengungakap secara lebih tuntas terkait dugaan kekerasan terhadap anak ini.
sementara itu, akibat pendarahan dibagian otak, balita itu harus dirujuk kerumah sakit Hasan Sadikin Bandung. (dri)