CIREBON – Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018, KPU akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) secara serentak pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2018 oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) .
Tahapan Pelaksanaan coklit dimuali dari tanggal 20 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2018. PPDP sebagai ujung tombak dan penentu terjaminnya hak konstitusional pemilih, oleh karenanya, proses coklit harus dilaksanakan sesuai ketentuan, tertib, dan tepat waktu serta harus memenuhi prinsip : Komprehensif, Akurat,Valid, Mutakhir, Mudah Akses. “Dan Kami memohon kepada seluruh pemilih khususnya di Kecamatan Gebang untuk dapat berperan aktif dalam tahapan coklit. Komunikasikan Koordinasikan dengan Stakeholders terkait, ada perangkat Desa, RT juga RW,” kata Arief Bachtiar, Ketua PPK Gebang kepada JP, Rabu (17/1/2018).
Ia menjelaskan, dalam bekerja secara sektoral, PPDP harus menghindari bekerja diatas meja. “Kita tidak bisa hanya menutup mata, bahwa pekerjaan ini adalah tugas PPDP. Perlu digairahkan kembali bahwa tugas ini juga adalah tugas kita bersama. Kita Back up, kita PPS kawal. Kita kawal karena kita adalah penyelenggara pemilu yang punya tujuan sama yaitu suksesnya Pilkada Serentak dengan baik dan benar, sukses tanpa ekses,” harapnya. (crd)