BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek 9 (sembilan) orang tengah pesta ganja di sebuah rumah di Kampung Utan RT02/29, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (18/01/2018) malam. Saat digerebek, seluruh peserta pesta narkoba dalam keadaan teler.
Dari penggerebekan itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pembeli ganja ditangkap di Kecamatan Tambun Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, pesta ganja tersebut dilakukan di rumah salah seorang tersangka berinisial JJ. Dari 9 orang yang ditangkap, ada di antaranya yang berstatus mahasiswa.
“Penggerebekan pesta ganja ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di Kecamatan Cibitung di rumah tersangka JJ sedang pesta ganja. Informasi itu kita terima pukul 20.00, dan kita lakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00,” ungkap Kapolres saat gelar perkara, Sabtu (20/01/2018) pagi.
Dari tersangka JJ, polisi mendapati ganja seberat 160 gram. Polisi kemudian menggeledah peserta pesta narkoba, dan hasilnya didapati ganja dari tersangka lainnya yakni, DH dan HI.
“Dari tersangka DH barang buktinya 16 plastik klip bening kecil berisi ganja dan 2 linting ganja dengan berat 22,31 gram. Dari tangan HI didapati 2 ampel ganja dengan berat 8,80 gram,” ujarnya.
Dari penangkapan di Cibitung, polisi mendapat informasi kalau ganja sudah dijual ke seseorang berinisial S di Perumahan Graha Prima Baru RT07/25, Kecamatan Tambun Selatan.
“Dari tangan S kita dapati ganja seberat 36,54 gram. Sedangkan seseorang berinisial B yang diduga sebagai pemasok ganja ke JJ menjadi DPO dan masih dalam pengejaran,” ucap Kombes Pol Candra.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka JJ, peredaran ganja jenis gorila ini masih di seputar Bekasi. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok narkoba tersebut.
“Informasi awal memang pemasoknya dari luar Bekasi, ini akan kita coba kembangkan, apakah hanya daerah Cibitung saja. Tapi saya yakin ini sudah ada di beberapa daerah selain Cibitung,” pungkasnya.
Diketahui dari penggerebekan ini, ada 10 orang yang diamankan. Mereka berinisial JJ, DH, HI, S, DS, RP, CDP, AB, NK dan F. Mereka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. (fjr)