BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku kasus pemalsuan dan pertolongan jahat dengan modus pemalsuan dokumen STNK, di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (18/01/2018) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara menjelaskan, ketika anggota Opsnal melakukan observasi, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa di perumahan sektor 5 Kelurahan kampung Bahagia, Kecamatan Babelan ada satu unit mobil Pick Up, yang diduga tidak sesuai dengan dokumen atau kepemilikan yang sebenarnya. Surat dokumen dipalsukan lalu digadaikan. Kemudian anggota Opsnal mendatangi lokasi dan ada satu unit mobil tersebut lalu mengecek kebenaran ternyata tidak sesuai.
“Awalnya pada 18 Januari 2018 ada laporan kecurigaan dari masyarakat bahwa mobil tersebut diduga dokumennya palsu, setelah kita cek dan kita cocokan, emang tidak sesuai,” paparnya kepada awak media, saat ungkap kasus di lobby Mapolrestro Bekasi, Selasa (30/01/2018).
Kasus pemalsuan dokumen STNK, lanjutnya, tersangka KH ini menerima mobil tarikan dari lising yang bernama A, lalu A menggadaikan kembali ke orang lain dengan cara merubah STNK atas namanya sendiri.
“Dengan harapan meyakinkan gadai (mobil-red) ini milik si tersangka. Dari sini si pelaku KH ini berkerja sama dengan beberapa orang lainnya, awal nama dari A ini ketika kita interogasi darimana, ternyata barang tersebut didapat dari KH, kita kembangkan dan luar biasa ada beberapa STNK yang diduga disalahgunakan oleh KH,” ungkap Kapolres.
Dikatakan Kombes Pol Candra, pelaku melakukan aksinya saat menerima kendaraan tarikan dari konsumen yang tidak bisa membayar. Kendaraan tersebut didapat dari oknum yang dikenal sebagai mata elang (matel) di lapangan. oknum tersebut bukan lising tetapi seperti colector yang tidak memberikan laporannya ke lising.
“Ini mereka mendapatkan dari orang lapangan yang tidak menyetorkan laporannya ke lising,” ucapnya.
Dikatakan Kapolres, pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun dengan sebanyak 150 STNK yang sudah dimodus. “Mereka kurang lebih 6 tahun memalsukan STNK sebanyak 150 lembar, kita lagi coba ungkap kendaraan-kendaraan yang dilempar oleh tersangka, mereka menjualnya di luar Kota, seperti Jawa Tengah,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka A mengaku, ia melakukan aksinya tersebut selama 7 (tujuh) bulan dengan bekerja di lising salah satu perusahaan otomotif. Dirinya mengadaikan mobil dengan seharga Rp10-25 juta. “Saya bekerja di lising Suzuki. Udah 7 bulan, cuma baru 2 kali digadein cuman dapat Rp10 juta,” kata A.
Kemudian menurut tersangka KH, dirinya mengadaikan mobil seharga Rp25 Juta. “Jualnya seharga Rp25 juta,” ucap KH.
Polisi berhasil meringkus 3 tersangka, yaitu KA, A, dan D dengan barang bukti disita 3 buah STNK dan 4 Mobil. Tersangka terkena Kasus Pemalsuan dan atau Pertolongan Jahat (Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman selama enam tahun penjara). (fjr)