Home » Bandung » Minim Sosialisasi, Tarif Mahal Pemesanan Plat Nomor Cantik Dikeluhkan Masyarakat

Minim Sosialisasi, Tarif Mahal Pemesanan Plat Nomor Cantik Dikeluhkan Masyarakat

PEMERINTAH telah menetapkan aturan baru terkait tarif penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dan yang paling fenomenal adalah kebijakan soal biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau yang biasa disebut pemesanan plat nomor cantik.

Pasca diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, ternyata cukup berdampak pada peminat nomor plat cantik yang biasa dipakai oleh orang ‘makmur’ itu. NRKB yang dimaksud yakni berupa plat kendaraan bernomor yang dimodifikasi sesuai keinginan pemilik dengan menggunakan satu hingga empat angka, disertai huruf atau tidak. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah juga terkesan minim, padahal aturan baru ini sudah diterapkan 1 tahun lalu.

Sejumlah pemilik kendaraan bermotor mengaku kaget dan mengeluhkan kebijakan tersebut. Pasalnya, pembayaran yang masuk sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini wajib dibayarkan setiap 5 tahun sekali, alias tidak hanya sekali saja saat pemesanan dilakukan. “Tarifnya kemahalan, yang bikin repot harus diperpanjang pula 5 tahun sekali atau setiap ganti plat nomor,” keluh Rohmat, pemilik kendaraan roda empat asal Cidahu, Jumat (2/2/2018).

Pada kesempatan yang sama, pemilik kendaraan dengan plat nomor cantik lainnya, Thika, mengaku belum mengetahui apakah akan memperpanjang nomor kendaraannya atau tidak, setelah muncul tarif baru tersebut. Plat cantik miliknya itu baru akan jatuh tempo pada tahun 2021 mendatang. “Aduh belum tau sih tarifnya tinggi soalnya. Itu kado dari suami, bertuliskan nama anak saya yang bontot,” ucap pebisnis asal Kab Cirebon ini.

Ia berharap, Pemerintah dapat mengevaluasi kembali terkait tarif tersebut. Atau minimal pembayaran harga super mahal tadi, hanya dibayarkan saat pemesanan saja alias tidak harus diperpanjang. “Ya kalau cuma sekali bayar saat pemesanan sih mungkin tidak terlalu berat, jadi baiknya gak usah bayar dengan nilai yang sama saat ganti plat nomor lah,” harapnya.

Pemilik kendaraan bermotor lainnya, Eman S, menuturkan bahwa sosialisasi yang dilakukan Pemerintah atau Polri terkait tarif pemesanan NRKB tersebut dinilai belum menyeluruh. Ayah dari tiga anak ini bahkan belum mengetahui aturan baru yang diterapkan tersebut, padahal sudah belasan tahun ia berbisnis jual beli kendaraan bermotor.

“Belum tahu kalau ada aturan itu. Dan apakah itu juga berlaku untuk motor? (kendaraan roda dua – red). Kalau ya, berarti motor juga bisa dong berplat nomor satu atau dua angka, asal sanggup bayarnya. Saran saya lebih digencarkan lagi sosialisasinya biar tidak simpang siur. Karena bisa saja hal seperti ini dimanfaatkan calo,” beber Eman kepada jabarpublisher.com. (jay)

Berikut Tarif NRKB Yang Dimaksud:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*